Ustadz Muhammad Sarbini (74)
Tanya Jawab Ringkas Bersama Ustadz Muhammad Sarbini hafidzahullah (Redaktur Majalah Asy-Syariah dan Pengasuh Ma'had Minhajus Sunnah, Magelang)
1) Ucapan Suami ketika Marah, “Lebih baik putus saja.”
T: Bismillah.
Afwan ustadz, ana mau tanya. Suami sedang marah lalu berkata, “Lebih
baik putus saja.” Apakah sudah termasuk ucapan talak? Jika mau rujuk
apakah harus ada saksi? (+6287869xxxxxx)
J: Kalau
dia meniatkannya sebagai penjatuhan talak, jatuh sebagai talak dan
disyariatkan saat rujuk adanya dua saksi laki-laki yang ‘adl
(istiqamah/bukan fasik). Namun kalau dia tidak meniatkannya untuk
menjatuhkan talak maka tidak jatuh. Wallahu a’lam.
2) Rujuk di Masa ‘Iddah
T: Bismillah. Afwan, ana mau tanya. Apakah rujuk sebelum masa ‘iddah juga dengan dua saksi. (+6287869xxxxxx)
J: Pertama,
ada dua orang saksi laki-laki yang ‘adl (istiqomah/bukan fasik). Kedua,
rujuk adalah hak suami di masa ‘iddah, baik istri setuju maupun tidak.
3) Istri Menolak Rujuk di Masa ‘Iddah
T: Afwan,
ana mau tanya lagi. Apakah ana berdosa karena ana menolak dirujuk walau
masih dalam masa ‘iddah, karena ana masih shock. Mohon dijelaskan.
Jazakumullahu khair. (+6287869xxxxxx)
J: Perihal
kerelaan istri untuk dirujuk, bukanlah syarat. Suami berhak merujuk
istrinya pada masa ‘iddah talak satu dan dua, baik istri rela maupun
tidak.
4) Mencabut Gigi Saat Berpuasa
T: Bagaimana hukumnya mencabut gigi saat puasa? Jazakumullah khairan. Ummu Luchi (085851xxxxxx)
J: Cabut
gigi saat berpuasa diperbolehkan dengan syarat tidak menelan darah yang
keluar akibat pencabutan itu, karena menelan darah yang ada di mulut
membatalkan puasa. Jika tertelan tanpa sengaja, tidak mengapa.
5) Shalat Memakai Parfum Beralkohol
T: Ustadz, ana mau tanya. Apakah sah shalat memakai parfum yang mengandung alkohol walau sedikit? (+6289637xxxxxx)
J: Sah.
Jika alkoholnya banyak dan unsurnya masih ada, yang benar alkohol bukan
najis, yang benar alkohol bukan najis. Jika alkoholnya sedikit sehingga
larut dan hilang, perkaranya lebih jelas lagi. Wallahu a’lam.
Namun, perlu diketahui
bahwa haram hukumnya menggunakan parfum yang beralkohol dengan kadar
alkohol yang tinggi sehingga efeknya masih ada, yang seandainya diminum
akan memabukkan, atau masih tampak bau, warna, atau rasa alkoholnya.
6) Waktu Puasa Asyura
T: Bismillah. Saya mau tanya. Kapan afdhalnya waktu puasa Asyura, tanggal 9 atau 10 Muharram? Abu Ihsan (08976xxxxxx)
J: Disunnahkan berpuasa Asyura (10 Muharram), tetapi sempurnanya dengan berpuasa tanggal 9 dan 10 Muharram. Wallahu a’lam.
7) Berpuasa Tanggal 11 Muharram Saja
T: Bismillah. Seseorang berpuasa pada tanggal 11 Muharram saja, tidak dimulai dari 9 Muharram. Apakah diperbolehkan? (08192xxxxxx)
J: Hal
ini disunnahkan, dengan keyakinan bahwa berpuasa sunnah di bulan
Muharram berdasarkan hadits, “Seutama-utama puasa setelah Ramadhan
adalah puasa di bulan Muharram.” Tetapi, statusnya adalah puasa sunnah
mutlak, bukan puasa khusus 11 Muharram, sebagaimana puasa pada hari-hari
lainnya di bulan ini. Adapun puasa 10 Muharram, memang disyariatkan
secara khusus. Puasa ini lebih sempurna dengan digandeng bersama puasa 9
Muharram. Wallahu a’lam.
8) Hamil dan Keluar Flek, Tetap Shalat?
T: Bismillah.
Saya sedang hamil tua, hampir sembilan bulan. Tadi pagi keluar flek
agak coklat sedikit titik merah. Terus saya mandi besar dan shalat
dhuha. Tadi keluar lagi sedikit agak coklat, tetapi belum terasa mulas
layaknya mau melahirkan. Sekarang saya mau shalat dhuhur, apakah harus
mandi janabah dulu? Atau saya dihukumi tidak boleh shalat? Ummu
Mashluchi, Surabaya
(081515xxxxxx)
J: Darah
itu dianggap darah fasad (rusak) yang tidak menghalangi shalat dan
semacamnya. Hukumnya hanya hadats kecil yang mewajibkan wudhu, tidak
mewajibkan mandi. Wallahu a’lam.
9) Talak Tiga Langsung
T: Bismillah.
Saya salah satu pelanggan majalah Asy-Syariah. Saya punya masalah,
yaitu bertengkar dengan istri. Dalam keadaan marah, saya berkata, “Kamu
sekarang aku talak tiga.” Bagaimana pandangan Al-Qur’an dan as-Sunnah?
Saya minta penjelasannya dan dimuat di majalah Asy-Syariah. Jazakumullah
khairan. Abu Hijroh, Sampang-Madura
(081904xxxxxx)
J: Jika
Anda menalaknya dalam keadaan marah yang tahapnya masih sadar dan dapat
mengendalikan diri, tetapi Anda tetap marah kepadanya dan menalaknya,
talak itu jatuh sebagai talak satu. Meskipun Anda menalaknya dengan
talak tiga, jatuhnya tetap talak satu, menurut pendapat yang benar
sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Adapun
penjelasan lengkapnya, nantikan dalam rubrik Kajian Utama edisi 72,
insya Allah.
Sumber: Majalah Asy Syariah no. 71/VI/1432 H/2011, rubrik Tanya Jawab Ringkas.
10) Zakat Perhiasan Emas
Tanya: Kalau kita punya emas lebih dari 80 gram, tetapi dipakai sebagai perhiasan, apakah harus dikeluarkan zakatnya?
Jawab: Emas
yang dipakai sebagai perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya menurut
pendapat yang rajih (kuat) dengan dua syarat: 1. Mencapai nishab senilai
85 gram emas murni.
2. Nishab ini telah
melewati periode menurut hitungan bulan qamariyah (tahun hijriah) tanpa
pernah berkurang dari nishab tersebut.
Lihat Majalah Asy-Syari’ah edisi 54, ‘Muslim Taat Bayar Zakat”.
11) KB untuk Menunda Kehamilan
Tanya: Kami
sekarang punya dua anak. Waktu hamil pertama, istri masuk rumah sakit,
opname, karena sakit DBD & hepatitis, sedangkan waktu hamil kedua
opname karena perdarahan dari rahim. Dengan kondisi seperti itu apakah
boleh ikut KB untuk menunda kehamilan sambil menunggu kondisi fisik
istri siap dan kuat untuk hamil?
Jawab: Tidak mengapa, insya Allah. Namun, pilih yang tidak memudaratkan dan tidak menyingkap aurat.
12) Wanita Mimpi Berhubungan Intim
Tanya: Saya
mau tanya. Saya terkadang bermimpi melakukan hubungan intim dengan
suami hingga merasakan puncak kenikmatan. Apakah setelah bangun tidur
ketika saya akan shalat harus mandi janabah?
Jawab: Jika
anda melihat ada air mani yang keluar, wajib mandi. Jika tidak ada,
tidak wajib mandi. Dalilnya adalah hadits Ummu Salamah radhiyallahu
‘anha tentang kisah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha yang menanyakan
masalah ini (Muttafaq ‘alaih).
13) Utang Puasa Sampai Datang Ramadhan Berikutnya
Tanya: Pada
bulan Ramadhan tahun lalu, saya memiliki utang puasa sebanyak 26 hari
karena waktu itu saya sedang hamil dengan kondisi yang tidak
memungkinkan untuk berpuasa. Saya termasuk yang mengikuti pendapat wajib
mengqadha puasa yang ditinggalkan tersebut. Namun, hingga saat ini saya
belum mengqadhanya karena menyusui, sedangkan anak saya tidak mau
diberi susu formula padahal bulan Ramadhan akan tiba sekitar satu bulan
lagi. Bagaimanakah solusinya?
Jawab: Anda
tidak dituntut untuk menyapih anak Anda agar bisa mengqadha puasa
tersebut, apalagi jika hal itu akan memudaratkan bayi Anda. Tetaplah
menyusuinya dan dengan itu Anda tetap beruzur untuk tidak mengqadhanya
selama belum mampu karena menyusui, walaupun melewati Ramadhan
berikutnya. Simak masalah ini secara lengkap dalam buku kami “Fikih
Puasa Lengkap”.
14) Wanita Hamil, Qadha atau Fidyah?
Tanya: Kami ingin bertanya, perempuan hamil boleh tidak berpuasa, apakah dia harus ganti atau cukup bayar fidyah?
Jawab: Perempuan
hamil yang punya kekuatan untuk berpuasa tanpa merasa berat dan tidak
khawatir berpengaruh buruk terhadap janinnya, wajib berpuasa. Adapun
jika ia mengkhawatirkan keadaan dirinya atau janinnya, wajib berpuasa.
Adapun jika ia mengkhawatirkan keadaan dirinya atau janinnya, boleh
berbuka (tidak berpuasa). Jika demikian, dia wajib mengqadhanya di hari
lain. Simak masalah ini secara lengkap dalam buku kami “Fikih Puasa
Lengkap”. Wallahu a’lam.
15) Perbedaan Mani dengan Keputihan
Tanya: Saya
terkadang mengalami keputihan dan waswas bahwa itu air mani, maka saya
mandi. Padahal saya tidak ihtilam atau habis jima’ dengan suami.
Bagaimana cara membedakannya?
Jawab: Tidak
perlu waswas. Jika Anda tidak habis jima’ dan tidak pula ihtilam,
berarti Anda tidak wajib mandi. Inilah hukumnya meskipun cairan itu air
mani, tetapi keluarnya tanpa syahwat dan yang seperti ini tidak
mewajibkan mandi -menurut pendapat yang rajih-. Wallahu a’lam.
Sifat air mani wanita
berwarna kuning dan encer, berbeda dengan sifat air mani laki-laki yang
putih dan kental, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam
dalam hadits yang shahih. Wallahu a’lam.
16) Warisan bagi “Anak Haram”
Tanya: Seorang
laki-laki menikahi wanita yang dihamilinya dengan zina, lalu lahirlah
anak. Apakah anak tersebut mendapatkan warisan? Mohon dalilnya.
Jawab: Ada rinciannya:
- Anak tersebut mendapat warisan dari jalur ibu yang melahirkannya.
- Anak tersebut tidak
mendapat warisan dari jalur ayah karena dia tidak mempunyai bapak secara
syariat. Laki-laki tersebut bukan ayahnya secara syariat sehingga tidak
ada hubungan warisan antara keduanya.
Lihat pembahasan tentang hal ini pada “Problema Anda” edisi 26 dengan judul Status Anak Zina. Wallahu a’lam.
17) Infak Gaji dan Pembelian Barang
Tanya: Ustadz, saya mau tanya:
1. Gaji suami saya setiap bulan jumlahnya hanya seukuran UMR. Apakah harus dikeluarkan infak 2,5% atau tidak?
2. Suami saya membeli
sepeda motor bekas seharga 3 juta, apakah diwajibkan infak? 3. Apakah
setiap kali membeli apapun diharuskan infak?
Jawab:
1. Tidak wajib. Tidak
ada zakat profesi dalam Islam walaupun diistilahkan sebagai infak 2,5%
setiap kali gajian. Namun, jika uang gaji itu jumlahnya mencapai harga
595 gram perak yang ada di pasaran, berarti mencapai nishab uang. Jika
kemudian nishab itu bertahan sampai akhir tahun hijriyah, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. 2. Tidak.
3. Tidak.
18) Jima’ dalam Keadaan Istri Haid Tanpa Sepengetahuan Suami Istri
Tanya: Seorang
suami menjima’i istrinya dalam keadaan istri tidak mengetahui saat itu
datang haid. Si istri yakin bahwa dia dalam keadaan suci. Suami juga
tidak mengetahui bahwa istri dalam keadaan seperti itu. Ia baru
mengetahuinya ketika akan mandi junub. Apakah ada hukuman bagi keduanya.
Keduanya adalah orang yang kurang mampu.
Jawab: Hal itu dimaafkan, insya Allah.
19) Memperbarui Akad Nikah karena Tidak Sah
Tanya: Bismillah.
Pada edisi 7d, di bagian tanya jawab ditulis bahwa pernikahan saat
hamil itu tidak sah. Jika seorang wanita dinikahi ketika sedang hamil
dan setelah tiga tahun pernikahan baru ia mengetahui hukum tersebut,
bahkan anaknya telah berumur dua tahun, apa yang harus dilakukan? Di
sisi lain, keduanya merasa malu dan takut. Sementara itu, tidak ada
sebuah dosa yang luput dari Allah Subhanallahu wa Ta’ala.
Jawab: Keduanya
harus bertaubat dan berpisah sampai diperbarui kembali akad nikahnya
tanpa harus diketahui oleh KUA. Cukup dinikahkan oleh wali atau yang
mewakilinya dengan minimal dua orang saksi yang istiqamah.
Sumber: Majalah Asy-Syariah no. 77/VII/1432 H/2011, hal. 32-34.
* * *
20) Isbalkah Jas Hujan?
Pertanyaan: Bismillah
Ustdz yang saya hormati Ana mau menanyakan apakah jika kita memakai jas
hujan yang melebihi mata kaki (isbal) untuk melindungi kaki dari hujan
termasuk perbuatan yang dilarang? Jazakallah Khoir.
Jawaban:
Bismillah, Apa saja yang
merupakan pakaian -luar maupun dalam-, maka hal tersebut berlaku
padanya larangan isbal, karena konteks-konteks riwayat sifat umum.
Wallahu A’lam
21) Pernikahan yang Ada Padanya Ikhtilat dan Musik
Pertanyaan: Bismillahirrahmanir rahim.
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz
-hafizhakumullah-, apabila diundang menghadiri acara perayaan
pernikahan, yang mana dalam acara tersebut terdapat ikhtilat dan musik,
bagaimana hukum menghadiri acara tersebut? Demikian pertanyaan ana.
Jazaakumullah khoir.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Tidak boleh menghadiri
acara resepsi yang terdapat padanya kemungkaran-kemungkaran sebagaimana
dijelaskan oleh berbagai dalil. Tapi saya juga tidak menasehatkan untuk
memutus silahturahmi. Dia boleh melakukan kunjungan kepada pemilik hajat
pada waktu lain yang tepat dan tidak ada kemungkaran padanya.
Wallahu A’lam.
22) Janji Menceraikan yang Dibatalkan
T: Ada
pasangan yang menikah karena terpaksa. Baru sekitar seminggu, si istri
meminta cerai. Karena kasihan dan ingin menjaga nama baik keluarga,
suami mau menceraikannya setelah setahun. Istri pun setuju.Setelah
setahun, suami mengingatkan istrinya bahwa permintaan cerainya dulu
telah sampai waktunya. Akan tetapi, si istri meminta maaf dan
membatalkan permintaan cerainya. Suami tersebut setuju. Apakah hal
tersebut sudah termasuk perceraian? Kalau termasuk, bagaimana cara
rujuknya? (+6281541xxxxxx)
J: Talah
tidak jatuh dengan sebatas kemauan menalah setelah setahun. Akan
tetapi, jika ia menggantungkan jatuhnya dengan waktu setahun, talak
jatuh dengan tibanya waktu setahun tersebut.
23) Ragu, Bernazar atau Tidak
T: Sebelum
diangkat menjadi karyawan tetap, seseorang bernazar ingin membagikan
uang kepada saudaranya dalam jumlah banyak. Hanya saja dia lupa, sudah
diucapkan lewat lisan atau belum karena sudah lama. Namun, dia pernah
berdoa seperti itu. Alhamdulillah, dia diangkat menjadi karyawan tetap.
Apakah nazarnya harus dipenuhi atau tidak? (+628567xxxxxx)
J: Jika
anda ragu antara bernazar (mengucapkannya) dan tidak, hukum asalnya
adalah tidak. Itulah yang meyakinkan. Perlu diingat, nazar bukan sesuatu
yang dianjurkan untuk mencapai suatu tujuan, bukan pula faktor (sebab)
yang dapat bermanfaat untuk mewujudkannya. Setidaknya, hukumnya makruh.
Sebaiknya dia tetap bersedekah kepada saudara-saudaranya yang
membutuhkan tanpa harus bernazar.
24) Wanita yang Dinikahkan Oleh Hakim
T: Bagaimana
hukum pernikahan seorang janda yang dinikahkan oleh hakim, padahal ayah
dari janda tersebut masih hidup dan dekat (tidak darurat)? Pernikahan
itu sendiri tanpa sepengetahuan orang tuanya. Bagaimana jika pernikahan
tersebut sudah terjadi? (+6285269xxxxxx)
J: Jika
tidak ada alasan yang dibenarkan syariat untuk beralih ke wali hakim
(penghulu KUA), pernikahan itu tidak sah dan harus diulangi.
25) Haid Tidak Teratur
T: Saya
seorang wanita yang tidak pernah mengalami istihadhah. Setelah menikah,
haid saya kurang teratur. Pada haid kali ini, saya mengalami haid
hingga sepuluh hari yang tidak teratur keluar darah haidnya. Misalnya,
subuh suci, tetapi waktu dhuha haid, sampai berulang lagi. Apa yang
harus saya lakukan? (+6281327xxxxxx)
J: Itu
adalah haid yang terputus-putus. Selama tidak ada lendir putih (tanda
suci) yang keluar saat darah berhenti, maka itu adalah haid, kecuali
jika darah berhenti lebih dari 24 jam menurut pendapat Ibnu Qudamah dan
Ibnu ‘Utsaimin. Wallahu a’lam.
26) Mensyaratkan Menikah 2 Tahun Lagi
T: Saya
pertama kali ta’aruf dengan seorang wanita melalui perantaraan kakak
saya. Akhirnya, saya diterima dengan syarat pernikahan diadakan dua
tahun kemudian. Apakah saya harus menunggu sampai waktu yang ditentukan?
(+6283846xxxxxx)
J: Tidak ada keharusan bagi anda untuk menunggunya. Tergantung maslahat anda, mana yang lebih baik antara menunggu dan tidak.
27) Menikahi Keponakan Istri
T: Bolehkah
menikah dengan keponakan istri (anak dari kakak istri yang perempuan)?
Benarkah jika orang yang sudah dizinai harus dinikahi? (+6285727xxxxxx)
J: 1.
Jika anda sudah berpisah dengan istri, boleh menikahi keponakannya
tersebut. Adapun memadunya (poligami) dengan keponakannya, maka tidak
boleh.
2. Tidak ada keharusan
menikahi wanita yamg telah dizinai. Tetapi, ia hanya boleh dinikahi
ketika sudah bertobat dan melewati masa pembebasan rahim dari janin:
sekali haid jikat tidak hamil atau melahirkan jika hamil.
28) Berjima’ dengan Istri yang Sudah Diniati untuk Ditalak
T: Bagaimana hukumnya berjima’ dengan istri yang sudah diniati untuk ditalak (baru dalam hati)? (+623177xxxxxx)
J: Sebatas niat hendak menalak tidak dianggap sebagai talak. Keduanya tetap boleh berhubungan intim.
29) Izin Istri Pertama untuk Poligami
T: Apakah orang yang akan berpoligami harus meminta izin istri pertama terlebih dahulu? (+6285727xxxxxx)
J: Izin dan ridha istri pertama bukan syarat untuk melakukan poligami.
30) Qadha Puasa bagi yang Sering Sakit
T: Saya
mempunyai adik yang sudah wajib puasa Ramadhan, tetapi dia kurus dan
sering sakit. Apakah dia boleh tidak berpuasa dan hanya membayar fidyah
saja? (+6281998xxxxxx)
J: Jika
adik anda mempunyai penyakit yang menurut dignosis dokter spesialis
tepercaya biasanya tidak ada harapan sembuh, kewajibannya adalah
membayar fidyah sebagai pengganti puasa, ada keringanan berbuka dan
wajib mengqadhanya jika telah sehat kembali.
31) Berbuka Puasa Menggugurkan Shalat Maghrib Berjamaah?
T: Apakah berbuka puasa menggugurkan kewajiban shalat maghrib berjamaah? (+628568xxxxxx)
J: Pada
asalnya, berbuka puasa tidak menggugurkan kewajiban shalat berjamaah.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam biasa berbuka dengan beberapa
biji kurma segar sebelum shalat. Jika tidak ada, dengan beberapa teguk
air.” (HR. Ahmad dan lainnya dari Anas radhiyallahu ‘anhu)
Namun, seandainya ada
orang berpuasa yang sangat lapar dan tidak mampu menahan diri untuk
langsung makan besar (nasi dan lauknya) padahal telah terhidang, tidak
mengapa apabila ia ketinggalan shalat jamaah karenanya.
32) Orang Tua Tidak Suka Calon Istri Bercadar
T: Apa
yang harus dilakukan jika saya akan menikah sedangkan orang tua tidak
setuju karena saya tidak cukup kaya/mapan dan karena calon istri saya
bercadar serta bukan sarjana? Saya sudah menarihati oramg tua, tetapi
mereka tetap menolak. Mohon nasihatinya. (+6287859xxxxxx)
J: Jika
demikian, anda tidak harus menaati orang tua dalam hal memilih calon
istri. Tetaplah menikah dengan wanita salehah yang berhijab dan
bercadar. Kalau ada jalan, usahakan akhwat yang sarjana untuk melegakan
orang tua dari segi ini, semoga Allah Subhanallahu wa Ta’ala membuka
kalbu orang tua anda suatu hari nanti.
33) Safar di Bulan Ramadhan, Puasa atau Tidak?
T: Ketika
safar di bulan Ramadhan mana yang lebih utama, apakah berbuka (tidak
berpuasa) dengan alasan mengambil rukhsah atau tetap berpuasa jika
dirasa mampu? (+6285259xxxxxx)
J: Musafir
yang keadaannya sama saja baginya antara berpuasa dan tidak, yang
afdhal adalah yang termudah baginya terkait qadha puasanya. Jika
berpuasa saat itu lebih mudah daripada mengqadha, afdhal berpuasa. Jika
mengqadha lebih mudah baginya, afdhal berbuka. Ini yang rajih (kuat).
34) Membayar Kafarat Dosa Ayah
T: Apakah
boleh saya sebagai anak melakukan kafarat atas dosa yang ayah saya
lakukan, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin dan lainnya, karena
ayah saya sudah tua dan pikun? (+6281327xxxxxx)
J: Kalau
ayah anda mempunyai harta untuk membayar kafarat memberi makan enam
puluh orang fakir miskin, bayarkan dari hartanya tersebut. Jika tidak
ada, tidak ada tanggung jawab lagi atasya.
35) Motor Terkena Zakat Mal?
T: Apakah motor dikenai wajib zakat mal 2,5% dari harga beli atau harga jual? Apakah zakat mal itu setiap tahun? (+6281578xxxxxx)
J: Motor dan fasilitas lainnya yang dimiliki seseorang tidak terkena zakat mal. Jadi, motor anda tidak terkena zakat.
Sumber: Majalah Asy Syariah no. 78/VII/1433 H/2011, hal. 44-46.
* * *
36) Cairan yang Keluar dari Kemaluan Wanita Setelah Jima’
T: Cairan
keluar dari kemaluan wanita beberapa menit setelah jima’, padahal si
wanita sudah mandi junub. Apakah si wanita harus mandi junub lagi untuk
melakukan shalat?
J: Jika
keluar tanpa disertai syahwat (nikmat), tidak mewajibkan mandi. Hal itu
bukan janabah, melainkan hadats kecil yang mengharuskan wudhu.
37) Menambal Gigi
J: Boleh.
38) Qadha Puasa Ramadhan Sehari Sebelum Ramadhan
J: Boleh
apabila puasa itu berupa puasa qadha Ramadhan yang lalu. Lihat
penjelasan lebih lengkap mengenai larangan puasa sunnah sehari atau dua
hari sebelum Ramadhan pada buku kami, Fikih Puasa Lengkap.
39) Anak dari Ayah/Ibu Tiri Mahram?
J: Keduanya bukan mahram.
40) Masa Iddah Bagi Laki-laki
J: Tidak ada.
41) Menalak Istri karena Sering Kumat
J: Jika anda bisa bersabar bersamanya tanpa terkena mudarat, hal itu lebih baik, apalagi anda sendiri yang memilihnya dalam keadaan tahu kondisinya. Namun, jika anda tidak sanggup lagi bersabar dan butuh mencerainya, tidak mengapa insya Allah.
42) Menikahi Wanita yang Sedang Mengandung Anak dari Calon Suami
J: Tidak
sah menurut pendapat yang rajih. Masalah ini telah kami rincikan dengan
dalil-dalilnya pada “Problema Anda” edisi 26 dengan judul Status Anak
Zina.
43) Dipaksa Jima’ Saat Berpuasa Wajib
J: Jika
anda memang dipaksa dan tidak ada pilihan lain karena tidak mampu
melepaskan diri, puasa anda tidak batal (tetap diteruskan) dan tidak ada
kewajiban kafarat. Wallahu a’lam.
44) Shalat Penderita Skizofrenia
J: Saat ia tidak sadar, ia bukan mukallaf. Saat ia sadar, ia mukallaf yang terkena kewajiban shalat.
* * *
T: Bagaimana hukum seorang wanita yang menikah tidak didampingi oleh walinya, hanya didampingi oleh saudara sepupu ibunya (wanita), padahal ia masih punya ayah? Waktu itu ia di perantauan, jauh dari orang tua. Selain itu, ia juga jahil, tidak tahu hukumnya. Kalau mempunyai anak, status anaknya bagaimana? (+6282140xxxxxx)
J: Jika
dia menyangka menikah tanpa wali boleh -sebagaimana pendapat sebagian
ulama-, pernikahan tersebut berstatus nikah syubhat yang harus diulangi
dengan pernikahan yang sah, sedangkan anaknya sah sebagai anak keduanya.
Jika ia menikah semaunya saja dan atas dasar hawa nafsu tanpa dasar
ilmu yang disangkanya benar, hal itu batil dan anak tersebut adalah anak
zina. Keduanya harus berpisah sampai menikah kembali dengan cara yang
sah.
59) Mendapat Pekerjaan karena Menyuap
T: Haramkah gaji orang yang mendapatkan pekerjaan dengan cara suap? (+6285262xxxxxx)
45) Menelan Ingus Saat Berpuasa
T: Apakah puasa batal disebabkan menelan ingus yang terasa di tenggorokan karena sedang sakit flu? (+6281390XXXXXX)
J: Ingus
(dahak) yang langsung turun ke kerongkongan lalu ditelan tidak
membatalkan puasa karena tidak bisa dihindari. Berbeda halnya jika turun
ke mulut, harus diludahkan. Jika turun ke mulut lantas ditelan, akan
membatalkan puasa, menurut pendapat yang rajih.
46) Merokok Membatalkan Puasa?
T: Apakah merokok membatalkan puasa? (+6281331XXXXXX)
J: Ya, merokok membatalkan puasa.
47) Transfusi Darah Saat Berpuasa
T: Bolehkah kita melakukan transfusi darah pada saat berpuasa? (+6285641XXXXXX)
J: Hukum
transfusi darah (menyuplai darah kepada orang sakit yang membutuhkan
bantuan darah) boleh, berdasarkan pendapat yang mengatakan berbekam
bukan pembatal puasa. Namun, dimakruhkan bagi yang khawatir dirinya akan
melemah tubuhnya karena darahnya diambil (apalagi biasanya dalam jumlah
besar). Lain halnya jika orang sakit tersebut dalam kondisi darurat
(terancam mati) jika tidak disuplai darah, maka tidak mengapa bagi yang
berpuasa wajib mendonorkan darahnya. Jika dia menjadi lemah karenanya
hingga sangat berat melanjutkan puasanya (tersiksa) dan khawatir
termudaratkan, ia boleh berbuka dan mengqadhanya di luar Ramadhan.
48) Diare, Berpuasa atau Tidak?
T: Jika
kita sedang berpuasa tiba-tiba sakit diare, apakah menahan untuk terus
berpuasa dengan keadaan perut sakit itu lebih baik daripada
membatalkannya? Mengingat hari ini adalah awal sepuluh hari terakhir
puasa (masuk malam lailatul qadar). (+6281326XXXXXX)
J: Jika
diare Anda ringan dan tubuh Anda tidak terpengaruh dengan puasa, wajib
tetap berpuasa. Jika diare membuat tubuh Anda terasa lebih enak tanpa
puasa, afdal berbuka. Jika Anda lemas dan berat menjalankan puasa,
makruh berpuasa. Jika puasa akan memudaratkan Anda, haram berpuasa.
49) Lailatul Qadar Hanya Untuk yang Beri’tikaf?
T: Apakah benar bahwa keutamaan lailatul qadar hanya didapatkan oleh mereka yang beri’tikaf? (Rahmat—Situbondo)
J: Hal
itu tidak benar. Rasul shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Barang
siapa beribadah (shalat tarawih) di malam lailatul qadar karena iman dan
pahala, akan diampuni baginya dosa-dosanya yang lalu,” tanpa
mempersyaratkan harus i’tikaf.
50) Istri Tidak Mau Belajar Agama
T: Saya
sudah belajar agama lebih dari lima tahun, tetapi istri saya sulit
dinasihati untuk menjadi muslimah yang menjalankan sunnah. Saya mencari
nafkah dan dia berada di rumah sehingga saya mendoakan agar dia
dibukakan pintu hatinya. Saya berkeinginan untuk menalaknya. Bagaimana
sikap saya seharusnya dalam masalah ini? (+6285866XXXXXX)
J: Nasihati
semaksimal mungkin sampai batas Anda tidak mampu lagi menyabarinya
sehingga Anda butuh menalaknya demi maslahat diri Anda. Jika maslahat
Anda menuntut untuk menceraikannya, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala
menggantikan dengan wanita lain yang lebih baik dan salehah.
51) Menikahkan Gadis dengan Pemuda yang Telah Bertobat dari Maksiat
T: Apakah
kita boleh menikahkan anak gadis kita dengan laki-laki yang dahulunya
bermaksiat dan sekarang sudah bertobat? Apakah kita boleh menundanya
padahal si perempuan ingin segera menikah? (+6285733XXXXXX)
J: Jika
si laki-laki sudah bertobat dengan tobat nashuha —dan Allah Maha
Pengampun—, tidak mengapa menikahkan keduanya jika saling menyukai.
52) Zakat Fitrah dengan Uang
T: Mengapa zakat fitrah tidak boleh dengan uang? Bagaimana dengan zakat mal? (+6281391XXXXXX)
J: Menurut
pendapat yang rajih, zakat fitrah dengan uang tidak sah. Adapun zakat
mal boleh, apabila ada tuntutan hajat atau maslahat. Lihat Majalah
Asy-Syari’ah edisi ‘Muslim Taat Bayar Zakat.’
53) Tayamum Hanya untuk Sekali Shalat? (Bag. 2)
T: Jazakallah
khairan, ustadz. Apa setiap shalat fardhu, sunnah qabliah, dan lainnya
harus tayamum untuk setiap shalat tersebut? Tampaknya akan sibuk dan
orang akan berpikiran lain, apalagi suasananya dalam masjid.
Barakallahufikum. (+6285756xxxxxx)
J: Kaidahnya,
tayamum menduduki posisi wudhu, selama tidak batal maka bisa untuk
semua ibadah yang antum sebutkan. Tidak harus tayamum pada tiap ibadah.
Waffaqakumullah.
54) Onani Membatalkan Puasa?
T: Bagaimana hukum orang yang melakukan onani/masturbasi di bulan Ramadhan? (+6285743XXXXXX)
J: Onani
membatalkan puasa seperti halnya senggama, tetapi tidak ada kafaratnya
menurut pendapat yang rajih. Tentang onani bagi yang berpuasa secara
rinci telah kami bahas tuntas di Rubrik “Problema Anda” edisi 57 dan
buku Fikih Puasa Lengkap.
55) Zakat Harta Piutang
T: Harta piutang (uang yang kita pinjamkan kepada orang lain) apakah wajib dikeluarkan zakatnya? (+6287838XXXXXX)
J: Piutang ada rinciannya menurut pendapat yang rajih:
1 . Pada orang yang
mampu melunasi dan amanah dalam melunasi utang, wajib dikeluarkan
zakatnya apabila mencapai nishab dan telah melewati satu periode (haul).
2. Pada orang yang tidak
mampu melunasi, atau mampu tetapi tidak amanah (menunda-nunda
pembayarannya), tidak terkena zakat. Namun, jika suatu ketika terlunasi
juga, wajib dikeluarkan zakatnya untuk tahun itu saja (saat terlunasi).
56) Zakat Fitrah untuk Takmir Masjid
T: Bolehkah
zakat fitrah dibagikan kepada selain fakir miskin? Misalnya, dibagikan
kepada delapan ashnaf. Mengingat takmir masjid di tempat kami
mendapatkan jatah zakat fitrah. (+6285266XXXXXX)
J: Terdapat
perbedaan pendapat dalam masalah ini, tetapi yang benar zakat fitrah
hanya khusus untuk fakir miskin. Takmir masjid tidak berhak mendapatkan,
walaupun menurut pendapat yang mengatakan zakat fitrah untuk delapan
golongan.
57) Menyusui Sekaligus Haid di Bulan Ramadhan
T: Apabila
wanita menyusui di bulan Ramadhan dan datang haidnya di bulan tersebut,
apakah ia mengqadha atau berfidyah? (+6285341XXXXXX)
J: Kewajiban wanita yang menyusui dan bertepatan datang haidnya adalah mengqadha puasa, menurut pendapat yang rajih.
58) Wanita Dinikahkan oleh Saudara Sepupu IbuT: Bagaimana hukum seorang wanita yang menikah tidak didampingi oleh walinya, hanya didampingi oleh saudara sepupu ibunya (wanita), padahal ia masih punya ayah? Waktu itu ia di perantauan, jauh dari orang tua. Selain itu, ia juga jahil, tidak tahu hukumnya. Kalau mempunyai anak, status anaknya bagaimana? (+6282140xxxxxx)
59) Mendapat Pekerjaan karena Menyuap
J: Suap
yang haram adalah pemberian harta yang menjadikan benar sesuatu yang
batil atau menjadikan batil suatu yang haq. Jika dengan itu sesuatu yang
bukan haknya menjadi haknya (kezaliman), hasil yang didapatkan dari
pekerjaan tersebut haram. Wallahu a’lam.
60) Istri Tahu, Suami Tidak Mencintainya
T: Ada
suami yang perhatiannya lebih besar untuk temannya daripada untuk
istrinya sendiri. Si istri tahu bahwa si suami tidak mencintai istrinya
karena buruk rupanya. Bagaimana sikap si istri? (+6287894xxxxxx)
J: Istri sebaiknya bersabar dan memperbaiki akhlak terhadap suami untuk mengimbangi kekurangan fisiknya.
61) Zakat Fitrah dengan Jagung
T: Bolehkah seseorang membayar zakat dengan jagung, padahal makanannya setiap hari adalah nasi? (+6282145xxxxxx)
J: Zakat
fitrah wajib dibayarkan dengan makanan pokok daerah setempat. Jadi,
jika makanan pokoknya beras, wajib dibayarkan dengan beras. Jika makanan
pokoknya jagung, wakib dibayarkan dengan jagung.
62) Masa Iddah Istri yang Belum Digauli
T: Apakah seorang istri yang ditalak oleh suami dalam keadaan qabla dukhul (belum digauli tidak ada masa iddah?
J: Tidak
ada masa iddah bagi wanita yang dicerai qabla dukhul berdasarkan surat
al-Ahzab ayat 49. Yang dimaksud ‘qabla dukhul’ -menurut pendapat yang
rajih- adalah sebelum digauli (senggama) meskipun sudah berdua-duaan di
kamar pengantin dan terjadi apa yang terjadi selain senggama.
63) Buang Angin Terus-Menerus
T: Saya
seorang wanita yang memiliki masalah dengan shalat. Terkadang saya
harus berwudhu berkali-kali karena buang angin yang tidak bisa ditahan,
apakah itu penyakit atau bukan? Saya sedih karena hal itu sering terjadi
sehingga shalat tidak bisa tenang karena sering buang angin dan
terkadang shalat belum selesai karena harus berkali-kali wudhu,
sedangkan anak sedang menangis. Apa yang harus saya lakukan supaya
shalat saya bisa khusyuk? Mohon jawaban dari ustadz. (Ummu Fulan)
J: Anda
tidak perlu bersedih. Bersabarlah atas takdir Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Hal itu adalah ujian bagi Anda yang harus dihadapi dengan
kesabaran. Ada kemungkinan hal itu karena masuk angin. Cobalah atasi
dengan menggunakan jaket dan kaos kaki serta ikhtiar-ikhtiar lainnya.
Carilah waktu redanya buang angin itu untuk melaksanakan shalat di waktu
itu. Selain itu, upayakanlah menenangkan anak Anda dengan memberinya
makanan atau mainan, lalu Anda melaksanakan shalat agar dapat lebih
khusyuk. Jika anak Anda menangis saat shalat, tidak mengapa mempercepat
shalatnya. Sebab, pernah Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam mengimami
di masjid dan bermaksud memanjangkan shalat, tetapi mendengar suara
tangis bayi di belakangnya, maka Nabi shallahu ‘alaihi wasallam
mempercepat shalatnya. Wallahu a’lam.
64) Tidur Sebelum Zhuhur, Bangun Waktu Ashar
T: Ustadz,
saya mau tanya. Kalau kita ketiduran melewati waktu zhuhur kemudian
baru bangun waktu ashar, terus shalat yang kita lakukan bagaimana tata
caranya? Apakah boleh diringkas jadi dua rakaat dua rakaat? Terima
kasih. (timXXXX@yahoo.co.id)
J: Ketika
Anda terbangun, maka langsung mengqadha shalat zhuhur tersebut empat
rakaat, setelah itu baru shalat Ashar empat rakaat. Tidak boleh diqashar
menjadi dua rakaat dua rakaat karena qashar khusus untuk musafir.
65) Urutan Shalat Ketika Jamak Ta’khir
T: Saya
mau bertanya tentang shalat yang dijamak ta’khir, seperti shalat
maghrib dan isya. Urutan shalat yang dikerjakan pertama shalat apa
dahulu? Kemudian masalah mandi janabah, bagaimana tata caranya menurut
Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam? Terima kasih. (Nusa)
J: 1. Sesuai urutan shalat: shalat zhuhur kemudian shalat ashar; shalat maghrib kemudian shalat isya.
2. Tata cara mandi janabah menurut tuntunan Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam:
- Berniat untuk mandi suci dalam kalbu.
- Kemudian membaca basmalah.
- Kemudian berwudhu dengan wudhu yang sempurna.
- Kemudian mengguyurkan air di atas kepala dengan cidukan tangan (dan meratakannya di seluruh kulit kepala)
- Setelah itu mengguyur
kepala tiga kali; dimulai dengan mengguyur belahan kanan kepala,
kemudian belahan kiri, kemudian mengguyur pertengahan kepala.
- Terakhir, mengguyur sekujur tubuh yang tersisa; dimulai dengan belahan kanan tubuh, kemudian yang kiri. Wallahu a’lam.
66) Menikahi Wanita yang Dizinai
T: Bolehkah seorang lelaki yang sudah bertobat menikahi wanita yang pernah dizinainya?
J: Boleh, dengan dua syarat:
1 . Wanita tersebut juga telah bertobat.
2. Wanita tersebut telah
menjalani istibra’ (pembebasan) rahim dari kemungkinan adanya janin
hasil hubungan zina itu dengan haid satu kali (jika tidak hamil) atau
melahirkan bayinya (jika hamil).
67) Puasa Dawud
T: Apa ada sunnahnya puasa Dawud dan apa pernah ada sahabat yang menjalankan puasa itu?
J: Puasa
Dawud adalah puasa sunnah yang afdhal (paling utama), tidak ada puasa
sunnah yang lebih utama darinya. Hal ini sebagaimana bimbingan
Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat yang mulia, Abdullah
bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu (dalam hadits yang muttafaq
‘alaih).
68) Puasa Ayyamul Bidh
T: Bagaimana
cara puasa sunnah ayyamul bidh (tanggal 13, 14, dan 15) tiap bulan,
sedangkan kita tidak tahu kapan tanggal 1 setiap bulan hijriah. Apakah
boleh bersandar kepada kalender hijriah karena kita susah ru’yatul
hilal?
J: Anda
dapat melihat langsung bulan yang bersinar terang di atas langit pada
tanggal 13, 14, dan 15 bulan qamariah. Tidak mengapa menggunakan
kalender yang ada sebagai acuan untuk membantu Anda mengamati bulan yang
ada di atas Anda, karena pada malam-malam itu bulan terlihat sangat
terang di atas langit. Anda dapat mengetahui secara langsung dengan
melihat bulan tersebut, insya Allah. Wallahu a’lam.
69) Wali Nikah Seorang Dukun
T: Bismillah. Sahkah sebuah perkawinan yang akhwat tersebut walinya seorang dukun?
J: Jika
walinya itu telah dinasihati dan ditegakkan hujjah atasnya tentang
kafirnya perdukunan yang bekerja dengan ilmu sihir (kerja sama dengan
setan), mengklaim ilmu gaib, dan semacamnya, namun dia tetap menekuninya
karena hawa nafsu, dia kafir. Jika demikian, tidak sah perwaliannya.
Wallahu a’lam.
70) Mertua Tetap Mahram Meski Sudah Bercerai
T: 1. Setelah wanita bercerai dari suaminya, apakah mertua laki-laki tetap menjadi mahram bagi wanita tersebut?
2. Jika suami istri cerai dan hak asuh jatuh kepada wanita, sampai usia berapa si anak berhak dinafkahi oleh ayahnya?
3. Apakah merencanakan untuk mencerai sudah termasuk talak?
J: 1. Ya, tetap mahram.
2. Seorang ayah yang
punya kemampuan menafkahi berkewajiban menafkahi anaknya sampai si anak
mampu menafkahi dirinya sendiri dengan penghasilannya.
3. Rencana mencerai tidak termasuk mencerai.
71) Suami Mengancam Talak
T: Seorang
suami mengancam istrinya dengan kata-kata, “Kalau berani pulang ke
rumah orang tuamu, kau bukan istriku lagi.” Apakah termasuk talak? Suami
hanya ingin mengancam agar istri takut, karena istri tidak betah di
tempat mertua. Mohon penjelasannya.
J: Hukumnya
adalah sumpah yang dapat ditebus dengan kafarat sumpah jika dilanggar.
Jadi, jika ternyata suatu saat istrinya pulang ke rumah orang tuanya, si
suami terkena kafarat sumpah yang dilanggar itu.
72) Puasa Sunnah Hari Sabtu
T: Bagaimana
hukum melakukan puasa sunnah bertepatan dengan hari Sabtu? Sebab, saya
membaca hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud, terdapat larangan puasa pada
hari Sabtu kecuali apa-apa yang diwajibkan. Kalau jadwal puasa Dawud
kami bertepatan dengan hari Sabtu, apa yang harus kami lakukan? Apakah
kami melompatinya ke hari Ahad atau bagaimana? (Rahmat – Situbondo)
J: Yang
rajih (kuat), boleh berpuasa sunnah pada hari Sabtu. Hadits larangan
puasa sunnah pada hari Sabtu adalah hadits yang keliru dan tidak bisa
dijadikan hujjah. Apalagi terkait dengan puasa Dawud, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wassalam membimbing Abdullah bin Amr radhiyallahu
‘anhuma agar berpuasa Dawud; berpuasa sehari dan berbuka sehari
(Muttafaq ‘alaih), tanpa mengecualikan hari Sabtu. Artinya, meskipun
puasa Dawud itu bertepatan jatuhnya dengan hari Sabtu, tetap berpuasa.
Masalah ini telah kami kupas tuntas dengan taufik Allah Subhanahu wa
Ta’ala pada buku kami, Fikih Puasa Lengkap.
73) Halalkah Kadal?
T: Apakah kadal boleh dimakan?
J: Terdapat perbedaan pendapat. Yang kami pandang lebih hati-hati adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan haram.
74) Qadha Shalat Lail
T: 1.
Bolehkah qadha shalat lail? Seseorang shalat lail beberapa rakaat.
Belum sebelas rakaat, ternyata masuk waktu subuh. Dia ingin
menyempurnakan menjadi sebelas rakaat, bagaimana caranya? Kapan waktu
qadhanya? Apakah pakai witir?
2. Kapan mulai waktu puasa Syawal, apakah harus berurutan?
J: 1.
Yang disyariatkan diqadha apabila luput karena uzur adalah shalat
witir. Seperti halnya jika ketiduran dan terlambat bangun, lalu shalat
lail beberapa rakaat, tetapi ternyata waktu subuh telah tiba, yang
artinya waktu shalat witir telah habis. Jika demikian, shalat witirnya
diqadha di waktu dhuha ditambah satu rakaat untuk menggenapkannya,
sesuai jumlah rakaat witir yang menjadi kebiasaan seseorang. Jika
biasanya dia shalat witir tiga rakaat, diqadha dengan empat rakaat;
dengan cara dua rakaat dua rakaat. Jika biasanya dia shalat witir lima
rakaat, diqadha dengan enam rakaat; dengan cara dua rakaat dua rakaat.
Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wassalam mengqadha shalat witirnya yang luput karena
sakit atau tertidur di waktu dhuha dua belas rakaat (HR. Muslim).
2. Mulai tanggal 2 Syawal dan tidak harus berurutan.
* * *
Ref: http://abul-harits.blogspot.com/p/dijawab-oleh-al-ustadz-muhammad-as.html
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !