Headlines News :
Home » » Ustadz Muhammad Sarbini

Ustadz Muhammad Sarbini

Written By Unknown on Kamis, 21 Maret 2013 | 19:03

Ustadz Muhammad Sarbini (74)

Tanya Jawab Ringkas Bersama Ustadz Muhammad Sarbini hafidzahullah (Redaktur Majalah Asy-Syariah dan Pengasuh Ma'had Minhajus Sunnah, Magelang)

1) Ucapan Suami ketika Marah, “Lebih baik putus saja.”

T: Bismillah. Afwan ustadz, ana mau tanya. Suami sedang marah lalu berkata, “Lebih baik putus saja.” Apakah sudah termasuk ucapan talak? Jika mau rujuk apakah harus ada saksi? (+6287869xxxxxx)
J: Kalau dia meniatkannya sebagai penjatuhan talak, jatuh sebagai talak dan disyariatkan saat rujuk adanya dua saksi laki-laki yang ‘adl (istiqamah/bukan fasik). Namun kalau dia tidak meniatkannya untuk menjatuhkan talak maka tidak jatuh. Wallahu a’lam.

2) Rujuk di Masa ‘Iddah
T: Bismillah. Afwan, ana mau tanya. Apakah rujuk sebelum masa ‘iddah juga dengan dua saksi. (+6287869xxxxxx)

J: Pertama, ada dua orang saksi laki-laki yang ‘adl (istiqomah/bukan fasik). Kedua, rujuk adalah hak suami di masa ‘iddah, baik istri setuju maupun tidak.

3) Istri Menolak Rujuk di Masa ‘Iddah
T: Afwan, ana mau tanya lagi. Apakah ana berdosa karena ana menolak dirujuk walau masih dalam masa ‘iddah, karena ana masih shock. Mohon dijelaskan. Jazakumullahu khair. (+6287869xxxxxx)

J: Perihal kerelaan istri untuk dirujuk, bukanlah syarat. Suami berhak merujuk istrinya pada masa ‘iddah talak satu dan dua, baik istri rela maupun tidak.

4) Mencabut Gigi Saat Berpuasa
T: Bagaimana hukumnya mencabut gigi saat puasa? Jazakumullah khairan. Ummu Luchi (085851xxxxxx)

J: Cabut gigi saat berpuasa diperbolehkan dengan syarat tidak menelan darah yang keluar akibat pencabutan itu, karena menelan darah yang ada di mulut membatalkan puasa. Jika tertelan tanpa sengaja, tidak mengapa.

5) Shalat Memakai Parfum Beralkohol
T: Ustadz, ana mau tanya. Apakah sah shalat memakai parfum yang mengandung alkohol walau sedikit? (+6289637xxxxxx)

J: Sah. Jika alkoholnya banyak dan unsurnya masih ada, yang benar alkohol bukan najis, yang benar alkohol bukan najis. Jika alkoholnya sedikit sehingga larut dan hilang, perkaranya lebih jelas lagi. Wallahu a’lam.

Namun, perlu diketahui bahwa haram hukumnya menggunakan parfum yang beralkohol dengan kadar alkohol yang tinggi sehingga efeknya masih ada, yang seandainya diminum akan memabukkan, atau masih tampak bau, warna, atau rasa alkoholnya.
6) Waktu Puasa Asyura
T: Bismillah. Saya mau tanya. Kapan afdhalnya waktu puasa Asyura, tanggal 9 atau 10 Muharram? Abu Ihsan (08976xxxxxx)
J: Disunnahkan berpuasa Asyura (10 Muharram), tetapi sempurnanya dengan berpuasa tanggal 9 dan 10 Muharram. Wallahu a’lam.
7) Berpuasa Tanggal 11 Muharram Saja
T: Bismillah. Seseorang berpuasa pada tanggal 11 Muharram saja, tidak dimulai dari 9 Muharram. Apakah diperbolehkan? (08192xxxxxx)
J: Hal ini disunnahkan, dengan keyakinan bahwa berpuasa sunnah di bulan Muharram berdasarkan hadits, “Seutama-utama puasa setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram.” Tetapi, statusnya adalah puasa sunnah mutlak, bukan puasa khusus 11 Muharram, sebagaimana puasa pada hari-hari lainnya di bulan ini. Adapun puasa 10 Muharram, memang disyariatkan secara khusus. Puasa ini lebih sempurna dengan digandeng bersama puasa 9 Muharram. Wallahu a’lam.
8) Hamil dan Keluar Flek, Tetap Shalat?
T: Bismillah. Saya sedang hamil tua, hampir sembilan bulan. Tadi pagi keluar flek agak coklat sedikit titik merah. Terus saya mandi besar dan shalat dhuha. Tadi keluar lagi sedikit agak coklat, tetapi belum terasa mulas layaknya mau melahirkan. Sekarang saya mau shalat dhuhur, apakah harus mandi janabah dulu? Atau saya dihukumi tidak boleh shalat? Ummu Mashluchi, Surabaya
(081515xxxxxx)
J: Darah itu dianggap darah fasad (rusak) yang tidak menghalangi shalat dan semacamnya. Hukumnya hanya hadats kecil yang mewajibkan wudhu, tidak mewajibkan mandi. Wallahu a’lam.

9) Talak Tiga Langsung
T: Bismillah. Saya salah satu pelanggan majalah Asy-Syariah. Saya punya masalah, yaitu bertengkar dengan istri. Dalam keadaan marah, saya berkata, “Kamu sekarang aku talak tiga.” Bagaimana pandangan Al-Qur’an dan as-Sunnah? Saya minta penjelasannya dan dimuat di majalah Asy-Syariah. Jazakumullah khairan. Abu Hijroh, Sampang-Madura
(081904xxxxxx)
J: Jika Anda menalaknya dalam keadaan marah yang tahapnya masih sadar dan dapat mengendalikan diri, tetapi Anda tetap marah kepadanya dan menalaknya, talak itu jatuh sebagai talak satu. Meskipun Anda menalaknya dengan talak tiga, jatuhnya tetap talak satu, menurut pendapat yang benar sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Adapun penjelasan lengkapnya, nantikan dalam rubrik Kajian Utama edisi 72, insya Allah.

Sumber: Majalah Asy Syariah no. 71/VI/1432 H/2011, rubrik Tanya Jawab Ringkas.

10) Zakat Perhiasan Emas

Tanya: Kalau kita punya emas lebih dari 80 gram, tetapi dipakai sebagai perhiasan, apakah harus dikeluarkan zakatnya?
Jawab: Emas yang dipakai sebagai perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya menurut pendapat yang rajih (kuat) dengan dua syarat: 1. Mencapai nishab senilai 85 gram emas murni.

2. Nishab ini telah melewati periode menurut hitungan bulan qamariyah (tahun hijriah) tanpa pernah berkurang dari nishab tersebut.
Lihat Majalah Asy-Syari’ah edisi 54, ‘Muslim Taat Bayar Zakat”.
11) KB untuk Menunda Kehamilan
Tanya: Kami sekarang punya dua anak. Waktu hamil pertama, istri masuk rumah sakit, opname, karena sakit DBD & hepatitis, sedangkan waktu hamil kedua opname karena perdarahan dari rahim. Dengan kondisi seperti itu apakah boleh ikut KB untuk menunda kehamilan sambil menunggu kondisi fisik istri siap dan kuat untuk hamil?
Jawab: Tidak mengapa, insya Allah. Namun, pilih yang tidak memudaratkan dan tidak menyingkap aurat.
12) Wanita Mimpi Berhubungan Intim
Tanya: Saya mau tanya. Saya terkadang bermimpi melakukan hubungan intim dengan suami hingga merasakan puncak kenikmatan. Apakah setelah bangun tidur ketika saya akan shalat harus mandi janabah?
Jawab: Jika anda melihat ada air mani yang keluar, wajib mandi. Jika tidak ada, tidak wajib mandi. Dalilnya adalah hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha tentang kisah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha yang menanyakan masalah ini (Muttafaq ‘alaih).

13) Utang Puasa Sampai Datang Ramadhan Berikutnya
Tanya: Pada bulan Ramadhan tahun lalu, saya memiliki utang puasa sebanyak 26 hari karena waktu itu saya sedang hamil dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Saya termasuk yang mengikuti pendapat wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan tersebut. Namun, hingga saat ini saya belum mengqadhanya karena menyusui, sedangkan anak saya tidak mau diberi susu formula padahal bulan Ramadhan akan tiba sekitar satu bulan lagi. Bagaimanakah solusinya?
Jawab: Anda tidak dituntut untuk menyapih anak Anda agar bisa mengqadha puasa tersebut, apalagi jika hal itu akan memudaratkan bayi Anda. Tetaplah menyusuinya dan dengan itu Anda tetap beruzur untuk tidak mengqadhanya selama belum mampu karena menyusui, walaupun melewati Ramadhan berikutnya. Simak masalah ini secara lengkap dalam buku kami “Fikih Puasa Lengkap”.
14) Wanita Hamil, Qadha atau Fidyah?
Tanya: Kami ingin bertanya, perempuan hamil boleh tidak berpuasa, apakah dia harus ganti atau cukup bayar fidyah?
Jawab: Perempuan hamil yang punya kekuatan untuk berpuasa tanpa merasa berat dan tidak khawatir berpengaruh buruk terhadap janinnya, wajib berpuasa. Adapun jika ia mengkhawatirkan keadaan dirinya atau janinnya, wajib berpuasa. Adapun jika ia mengkhawatirkan keadaan dirinya atau janinnya, boleh berbuka (tidak berpuasa). Jika demikian, dia wajib mengqadhanya di hari lain. Simak masalah ini secara lengkap dalam buku kami “Fikih Puasa Lengkap”. Wallahu a’lam.
15) Perbedaan Mani dengan Keputihan
Tanya: Saya terkadang mengalami keputihan dan waswas bahwa itu air mani, maka saya mandi. Padahal saya tidak ihtilam atau habis jima’ dengan suami. Bagaimana cara membedakannya?
Jawab: Tidak perlu waswas. Jika Anda tidak habis jima’ dan tidak pula ihtilam, berarti Anda tidak wajib mandi. Inilah hukumnya meskipun cairan itu air mani, tetapi keluarnya tanpa syahwat dan yang seperti ini tidak mewajibkan mandi -menurut pendapat yang rajih-. Wallahu a’lam.
Sifat air mani wanita berwarna kuning dan encer, berbeda dengan sifat air mani laki-laki yang putih dan kental, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits yang shahih. Wallahu a’lam.
16) Warisan bagi “Anak Haram”
Tanya: Seorang laki-laki menikahi wanita yang dihamilinya dengan zina, lalu lahirlah anak. Apakah anak tersebut mendapatkan warisan? Mohon dalilnya.
Jawab: Ada rinciannya:

- Anak tersebut mendapat warisan dari jalur ibu yang melahirkannya.

- Anak tersebut tidak mendapat warisan dari jalur ayah karena dia tidak mempunyai bapak secara syariat. Laki-laki tersebut bukan ayahnya secara syariat sehingga tidak ada hubungan warisan antara keduanya.
Lihat pembahasan tentang hal ini pada “Problema Anda” edisi 26 dengan judul Status Anak Zina. Wallahu a’lam.
17) Infak Gaji dan Pembelian Barang
Tanya: Ustadz, saya mau tanya:

1. Gaji suami saya setiap bulan jumlahnya hanya seukuran UMR. Apakah harus dikeluarkan infak 2,5% atau tidak?

2. Suami saya membeli sepeda motor bekas seharga 3 juta, apakah diwajibkan infak? 3. Apakah setiap kali membeli apapun diharuskan infak?
Jawab:

1. Tidak wajib. Tidak ada zakat profesi dalam Islam walaupun diistilahkan sebagai infak 2,5% setiap kali gajian. Namun, jika uang gaji itu jumlahnya mencapai harga 595 gram perak yang ada di pasaran, berarti mencapai nishab uang. Jika kemudian nishab itu bertahan sampai akhir tahun hijriyah, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. 2. Tidak.

3. Tidak.
18) Jima’ dalam Keadaan Istri Haid Tanpa Sepengetahuan Suami Istri
Tanya: Seorang suami menjima’i istrinya dalam keadaan istri tidak mengetahui saat itu datang haid. Si istri yakin bahwa dia dalam keadaan suci. Suami juga tidak mengetahui bahwa istri dalam keadaan seperti itu. Ia baru mengetahuinya ketika akan mandi junub. Apakah ada hukuman bagi keduanya. Keduanya adalah orang yang kurang mampu.
Jawab: Hal itu dimaafkan, insya Allah.
19) Memperbarui Akad Nikah karena Tidak Sah
Tanya: Bismillah. Pada edisi 7d, di bagian tanya jawab ditulis bahwa pernikahan saat hamil itu tidak sah. Jika seorang wanita dinikahi ketika sedang hamil dan setelah tiga tahun pernikahan baru ia mengetahui hukum tersebut, bahkan anaknya telah berumur dua tahun, apa yang harus dilakukan? Di sisi lain, keduanya merasa malu dan takut. Sementara itu, tidak ada sebuah dosa yang luput dari Allah Subhanallahu wa Ta’ala.
Jawab: Keduanya harus bertaubat dan berpisah sampai diperbarui kembali akad nikahnya tanpa harus diketahui oleh KUA. Cukup dinikahkan oleh wali atau yang mewakilinya dengan minimal dua orang saksi yang istiqamah.
Sumber: Majalah Asy-Syariah no. 77/VII/1432 H/2011, hal. 32-34.
* * *
20) Isbalkah Jas Hujan?
Pertanyaan: Bismillah Ustdz yang saya hormati Ana mau menanyakan apakah jika kita memakai jas hujan yang melebihi mata kaki (isbal) untuk melindungi kaki dari hujan termasuk perbuatan yang dilarang? Jazakallah Khoir.
Jawaban:
Bismillah, Apa saja yang merupakan pakaian -luar maupun dalam-, maka hal tersebut berlaku padanya larangan isbal, karena konteks-konteks riwayat sifat umum.
Wallahu A’lam
21) Pernikahan yang Ada Padanya Ikhtilat dan Musik
Pertanyaan: Bismillahirrahmanir rahim.

Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz -hafizhakumullah-, apabila diundang menghadiri acara perayaan pernikahan, yang mana dalam acara tersebut terdapat ikhtilat dan musik, bagaimana hukum menghadiri acara tersebut? Demikian pertanyaan ana. Jazaakumullah khoir.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Tidak boleh menghadiri acara resepsi yang terdapat padanya kemungkaran-kemungkaran sebagaimana dijelaskan oleh berbagai dalil. Tapi saya juga tidak menasehatkan untuk memutus silahturahmi. Dia boleh melakukan kunjungan kepada pemilik hajat pada waktu lain yang tepat dan tidak ada kemungkaran padanya.
Wallahu A’lam.
22) Janji Menceraikan yang Dibatalkan

T: Ada pasangan yang menikah karena terpaksa. Baru sekitar seminggu, si istri meminta cerai. Karena kasihan dan ingin menjaga nama baik keluarga, suami mau menceraikannya setelah setahun. Istri pun setuju.Setelah setahun, suami mengingatkan istrinya bahwa permintaan cerainya dulu telah sampai waktunya. Akan tetapi, si istri meminta maaf dan membatalkan permintaan cerainya. Suami tersebut setuju. Apakah hal tersebut sudah termasuk perceraian? Kalau termasuk, bagaimana cara rujuknya? (+6281541xxxxxx)
J: Talah tidak jatuh dengan sebatas kemauan menalah setelah setahun. Akan tetapi, jika ia menggantungkan jatuhnya dengan waktu setahun, talak jatuh dengan tibanya waktu setahun tersebut.

23) Ragu, Bernazar atau Tidak
T: Sebelum diangkat menjadi karyawan tetap, seseorang bernazar ingin membagikan uang kepada saudaranya dalam jumlah banyak. Hanya saja dia lupa, sudah diucapkan lewat lisan atau belum karena sudah lama. Namun, dia pernah berdoa seperti itu. Alhamdulillah, dia diangkat menjadi karyawan tetap. Apakah nazarnya harus dipenuhi atau tidak? (+628567xxxxxx)
J: Jika anda ragu antara bernazar (mengucapkannya) dan tidak, hukum asalnya adalah tidak. Itulah yang meyakinkan. Perlu diingat, nazar bukan sesuatu yang dianjurkan untuk mencapai suatu tujuan, bukan pula faktor (sebab) yang dapat bermanfaat untuk mewujudkannya. Setidaknya, hukumnya makruh. Sebaiknya dia tetap bersedekah kepada saudara-saudaranya yang membutuhkan tanpa harus bernazar.
24) Wanita yang Dinikahkan Oleh Hakim
T: Bagaimana hukum pernikahan seorang janda yang dinikahkan oleh hakim, padahal ayah dari janda tersebut masih hidup dan dekat (tidak darurat)? Pernikahan itu sendiri tanpa sepengetahuan orang tuanya. Bagaimana jika pernikahan tersebut sudah terjadi? (+6285269xxxxxx)
J: Jika tidak ada alasan yang dibenarkan syariat untuk beralih ke wali hakim (penghulu KUA), pernikahan itu tidak sah dan harus diulangi.
25) Haid Tidak Teratur
T: Saya seorang wanita yang tidak pernah mengalami istihadhah. Setelah menikah, haid saya kurang teratur. Pada haid kali ini, saya mengalami haid hingga sepuluh hari yang tidak teratur keluar darah haidnya. Misalnya, subuh suci, tetapi waktu dhuha haid, sampai berulang lagi. Apa yang harus saya lakukan? (+6281327xxxxxx)
J: Itu adalah haid yang terputus-putus. Selama tidak ada lendir putih (tanda suci) yang keluar saat darah berhenti, maka itu adalah haid, kecuali jika darah berhenti lebih dari 24 jam menurut pendapat Ibnu Qudamah dan Ibnu ‘Utsaimin. Wallahu a’lam.
26) Mensyaratkan Menikah 2 Tahun Lagi
T: Saya pertama kali ta’aruf dengan seorang wanita melalui perantaraan kakak saya. Akhirnya, saya diterima dengan syarat pernikahan diadakan dua tahun kemudian. Apakah saya harus menunggu sampai waktu yang ditentukan? (+6283846xxxxxx)
J: Tidak ada keharusan bagi anda untuk menunggunya. Tergantung maslahat anda, mana yang lebih baik antara menunggu dan tidak.
27) Menikahi Keponakan Istri
T: Bolehkah menikah dengan keponakan istri (anak dari kakak istri yang perempuan)? Benarkah jika orang yang sudah dizinai harus dinikahi? (+6285727xxxxxx)
J: 1. Jika anda sudah berpisah dengan istri, boleh menikahi keponakannya tersebut. Adapun memadunya (poligami) dengan keponakannya, maka tidak boleh.
2. Tidak ada keharusan menikahi wanita yamg telah dizinai. Tetapi, ia hanya boleh dinikahi ketika sudah bertobat dan melewati masa pembebasan rahim dari janin: sekali haid jikat tidak hamil atau melahirkan jika hamil.
28) Berjima’ dengan Istri yang Sudah Diniati untuk Ditalak
T: Bagaimana hukumnya berjima’ dengan istri yang sudah diniati untuk ditalak (baru dalam hati)? (+623177xxxxxx)
J: Sebatas niat hendak menalak tidak dianggap sebagai talak. Keduanya tetap boleh berhubungan intim.
29) Izin Istri Pertama untuk Poligami
T: Apakah orang yang akan berpoligami harus meminta izin istri pertama terlebih dahulu? (+6285727xxxxxx)
J: Izin dan ridha istri pertama bukan syarat untuk melakukan poligami.
30) Qadha Puasa bagi yang Sering Sakit
T: Saya mempunyai adik yang sudah wajib puasa Ramadhan, tetapi dia kurus dan sering sakit. Apakah dia boleh tidak berpuasa dan hanya membayar fidyah saja? (+6281998xxxxxx)
J: Jika adik anda mempunyai penyakit yang menurut dignosis dokter spesialis tepercaya biasanya tidak ada harapan sembuh, kewajibannya adalah membayar fidyah sebagai pengganti puasa, ada keringanan berbuka dan wajib mengqadhanya jika telah sehat kembali.
31) Berbuka Puasa Menggugurkan Shalat Maghrib Berjamaah?
T: Apakah berbuka puasa menggugurkan kewajiban shalat maghrib berjamaah? (+628568xxxxxx)
J: Pada asalnya, berbuka puasa tidak menggugurkan kewajiban shalat berjamaah. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam biasa berbuka dengan beberapa biji kurma segar sebelum shalat. Jika tidak ada, dengan beberapa teguk air.” (HR. Ahmad dan lainnya dari Anas radhiyallahu ‘anhu)
Namun, seandainya ada orang berpuasa yang sangat lapar dan tidak mampu menahan diri untuk langsung makan besar (nasi dan lauknya) padahal telah terhidang, tidak mengapa apabila ia ketinggalan shalat jamaah karenanya.
32) Orang Tua Tidak Suka Calon Istri Bercadar
T: Apa yang harus dilakukan jika saya akan menikah sedangkan orang tua tidak setuju karena saya tidak cukup kaya/mapan dan karena calon istri saya bercadar serta bukan sarjana? Saya sudah menarihati oramg tua, tetapi mereka tetap menolak. Mohon nasihatinya. (+6287859xxxxxx)
J: Jika demikian, anda tidak harus menaati orang tua dalam hal memilih calon istri. Tetaplah menikah dengan wanita salehah yang berhijab dan bercadar. Kalau ada jalan, usahakan akhwat yang sarjana untuk melegakan orang tua dari segi ini, semoga Allah Subhanallahu wa Ta’ala membuka kalbu orang tua anda suatu hari nanti.
33) Safar di Bulan Ramadhan, Puasa atau Tidak?
T: Ketika safar di bulan Ramadhan mana yang lebih utama, apakah berbuka (tidak berpuasa) dengan alasan mengambil rukhsah atau tetap berpuasa jika dirasa mampu? (+6285259xxxxxx)
J: Musafir yang keadaannya sama saja baginya antara berpuasa dan tidak, yang afdhal adalah yang termudah baginya terkait qadha puasanya. Jika berpuasa saat itu lebih mudah daripada mengqadha, afdhal berpuasa. Jika mengqadha lebih mudah baginya, afdhal berbuka. Ini yang rajih (kuat).
34) Membayar Kafarat Dosa Ayah
T: Apakah boleh saya sebagai anak melakukan kafarat atas dosa yang ayah saya lakukan, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin dan lainnya, karena ayah saya sudah tua dan pikun? (+6281327xxxxxx)
J: Kalau ayah anda mempunyai harta untuk membayar kafarat memberi makan enam puluh orang fakir miskin, bayarkan dari hartanya tersebut. Jika tidak ada, tidak ada tanggung jawab lagi atasya.
35) Motor Terkena Zakat Mal?
T: Apakah motor dikenai wajib zakat mal 2,5% dari harga beli atau harga jual? Apakah zakat mal itu setiap tahun? (+6281578xxxxxx)
J: Motor dan fasilitas lainnya yang dimiliki seseorang tidak terkena zakat mal. Jadi, motor anda tidak terkena zakat.
Sumber: Majalah Asy Syariah no. 78/VII/1433 H/2011, hal. 44-46.
* * *
36) Cairan yang Keluar dari Kemaluan Wanita Setelah Jima’
T: Cairan keluar dari kemaluan wanita beberapa menit setelah jima’, padahal si wanita sudah mandi junub. Apakah si wanita harus mandi junub lagi untuk melakukan shalat?

J: Jika keluar tanpa disertai syahwat (nikmat), tidak mewajibkan mandi. Hal itu bukan janabah, melainkan hadats kecil yang mengharuskan wudhu.
37) Menambal Gigi
T: Apa hukumnya menambal gigi?

J: Boleh.
38) Qadha Puasa Ramadhan Sehari Sebelum Ramadhan
T: Apa hukum berpuasa sebelum Ramadhan sehari atau dua hari, karena saya membayar puasa sebelas hari juga. Syukran. (Abu Sarmadan)

J: Boleh apabila puasa itu berupa puasa qadha Ramadhan yang lalu. Lihat penjelasan lebih lengkap mengenai larangan puasa sunnah sehari atau dua hari sebelum Ramadhan pada buku kami, Fikih Puasa Lengkap.
39) Anak dari Ayah/Ibu Tiri Mahram?
T: Bismillah. Ustadz, saya mau tanya. Si A (laki-laki duda) menikah dengan Si B (wanita janda). Sebelum menikah, masing-masing sudah mempunyai anak. Apakah anak laki-laki Si A dan anak perempuan Si B itu mahram? (Abu Muhammad)

J: Keduanya bukan mahram.
40) Masa Iddah Bagi Laki-laki
T: Apakah masa ‘iddah bagi laki-laki?

J: Tidak ada.

41) Menalak Istri karena Sering Kumat
T: Apa hukumnya menalak istri karena si istri sering kumat, karena dahulunya pernah kesurupan jin. Perlu diketahui, pernikahan mereka baru berjalan enam bulan. Sebelumnya, ketika ta’aruf lelaki tersebut sudah diberi tahu keadaan si wanita. Mohon penjelasan dan nasihatnya. Jazakumullah.

J: Jika anda bisa bersabar bersamanya tanpa terkena mudarat, hal itu lebih baik, apalagi anda sendiri yang memilihnya dalam keadaan tahu kondisinya. Namun, jika anda tidak sanggup lagi bersabar dan butuh mencerainya, tidak mengapa insya Allah.

42) Menikahi Wanita yang Sedang Mengandung Anak dari Calon Suami
T: Apakah sah menikah pada saat wanita yang dinikahi mengandung anak dari calon suaminya ini? (Abu Abdillah – Kalbar)

J: Tidak sah menurut pendapat yang rajih. Masalah ini telah kami rincikan dengan dalil-dalilnya pada “Problema Anda” edisi 26 dengan judul Status Anak Zina.
43) Dipaksa Jima’ Saat Berpuasa Wajib
T: Jika saat berpuasa wajib saya dipaksa oleh suami untuk berhubungan padahal sudah menolak sehingga saya melakukannya dengan terpaksa, apakah saya wajib membayar kafarat atau tetap meneruskan puasa? (085733xxxxxx)

J: Jika anda memang dipaksa dan tidak ada pilihan lain karena tidak mampu melepaskan diri, puasa anda tidak batal (tetap diteruskan) dan tidak ada kewajiban kafarat. Wallahu a’lam.
44) Shalat Penderita Skizofrenia
T: Apakah boleh seseorang meninggalkah shalat karena menderita penyakit jiwa/skizofrenia yang membuatnya terkadang sadar dan terkadang tidak? (085292xxxxxx)

J: Saat ia tidak sadar, ia bukan mukallaf. Saat ia sadar, ia mukallaf yang terkena kewajiban shalat.
* * *

45) Menelan Ingus Saat Berpuasa
T: Apakah puasa batal disebabkan menelan ingus yang terasa di tenggorokan karena sedang sakit flu? (+6281390XXXXXX)
J: Ingus (dahak) yang langsung turun ke kerongkongan lalu ditelan tidak membatalkan puasa karena tidak bisa dihindari. Berbeda halnya jika turun ke mulut, harus diludahkan. Jika turun ke mulut lantas ditelan, akan membatalkan puasa, menurut pendapat yang rajih.
46) Merokok Membatalkan Puasa?
T: Apakah merokok membatalkan puasa? (+6281331XXXXXX)

J: Ya, merokok membatalkan puasa.
47) Transfusi Darah Saat Berpuasa
T: Bolehkah kita melakukan transfusi darah pada saat berpuasa? (+6285641XXXXXX)

J: Hukum transfusi darah (menyuplai darah kepada orang sakit yang membutuhkan bantuan darah) boleh, berdasarkan pendapat yang mengatakan berbekam bukan pembatal puasa. Namun, dimakruhkan bagi yang khawatir dirinya akan melemah tubuhnya karena darahnya diambil (apalagi biasanya dalam jumlah besar). Lain halnya jika orang sakit tersebut dalam kondisi darurat (terancam mati) jika tidak disuplai darah, maka tidak mengapa bagi yang berpuasa wajib mendonorkan darahnya. Jika dia menjadi lemah karenanya hingga sangat berat melanjutkan puasanya (tersiksa) dan khawatir termudaratkan, ia boleh berbuka dan mengqadhanya di luar Ramadhan.
48) Diare, Berpuasa atau Tidak?
T: Jika kita sedang berpuasa tiba-tiba sakit diare, apakah menahan untuk terus berpuasa dengan keadaan perut sakit itu lebih baik daripada membatalkannya? Mengingat hari ini adalah awal sepuluh hari terakhir puasa (masuk malam lailatul qadar). (+6281326XXXXXX)

J: Jika diare Anda ringan dan tubuh Anda tidak terpengaruh dengan puasa, wajib tetap berpuasa. Jika diare membuat tubuh Anda terasa lebih enak tanpa puasa, afdal berbuka. Jika Anda lemas dan berat menjalankan puasa, makruh berpuasa. Jika puasa akan memudaratkan Anda, haram berpuasa.
49) Lailatul Qadar Hanya Untuk yang Beri’tikaf?
T: Apakah benar bahwa keutamaan lailatul qadar hanya didapatkan oleh mereka yang beri’tikaf? (Rahmat—Situbondo)

J: Hal itu tidak benar. Rasul shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Barang siapa beribadah (shalat tarawih) di malam lailatul qadar karena iman dan pahala, akan diampuni baginya dosa-dosanya yang lalu,” tanpa mempersyaratkan harus i’tikaf.
50) Istri Tidak Mau Belajar Agama
T: Saya sudah belajar agama lebih dari lima tahun, tetapi istri saya sulit dinasihati untuk menjadi muslimah yang menjalankan sunnah. Saya mencari nafkah dan dia berada di rumah sehingga saya mendoakan agar dia dibukakan pintu hatinya. Saya berkeinginan untuk menalaknya. Bagaimana sikap saya seharusnya dalam masalah ini? (+6285866XXXXXX)

J: Nasihati semaksimal mungkin sampai batas Anda tidak mampu lagi menyabarinya sehingga Anda butuh menalaknya demi maslahat diri Anda. Jika maslahat Anda menuntut untuk menceraikannya, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menggantikan dengan wanita lain yang lebih baik dan salehah.
51) Menikahkan Gadis dengan Pemuda yang Telah Bertobat dari Maksiat
T: Apakah kita boleh menikahkan anak gadis kita dengan laki-laki yang dahulunya bermaksiat dan sekarang sudah bertobat? Apakah kita boleh menundanya padahal si perempuan ingin segera menikah? (+6285733XXXXXX)

J: Jika si laki-laki sudah bertobat dengan tobat nashuha —dan Allah Maha Pengampun—, tidak mengapa menikahkan keduanya jika saling menyukai.
52) Zakat Fitrah dengan Uang
T: Mengapa zakat fitrah tidak boleh dengan uang? Bagaimana dengan zakat mal? (+6281391XXXXXX)

J: Menurut pendapat yang rajih, zakat fitrah dengan uang tidak sah. Adapun zakat mal boleh, apabila ada tuntutan hajat atau maslahat. Lihat Majalah Asy-Syari’ah edisi ‘Muslim Taat Bayar Zakat.’
53) Tayamum Hanya untuk Sekali Shalat? (Bag. 2)
T: Jazakallah khairan, ustadz. Apa setiap shalat fardhu, sunnah qabliah, dan lainnya harus tayamum untuk setiap shalat tersebut? Tampaknya akan sibuk dan orang akan berpikiran lain, apalagi suasananya dalam masjid. Barakallahufikum. (+6285756xxxxxx)

J: Kaidahnya, tayamum menduduki posisi wudhu, selama tidak batal maka bisa untuk semua ibadah yang antum sebutkan. Tidak harus tayamum pada tiap ibadah. Waffaqakumullah.
54) Onani Membatalkan Puasa?
T: Bagaimana hukum orang yang melakukan onani/masturbasi di bulan Ramadhan? (+6285743XXXXXX)

J: Onani membatalkan puasa seperti halnya senggama, tetapi tidak ada kafaratnya menurut pendapat yang rajih. Tentang onani bagi yang berpuasa secara rinci telah kami bahas tuntas di Rubrik “Problema Anda” edisi 57 dan buku Fikih Puasa Lengkap.
55) Zakat Harta Piutang
T: Harta piutang (uang yang kita pinjamkan kepada orang lain) apakah wajib dikeluarkan zakatnya? (+6287838XXXXXX)

J: Piutang ada rinciannya menurut pendapat yang rajih:
1 . Pada orang yang mampu melunasi dan amanah dalam melunasi utang, wajib dikeluarkan zakatnya apabila mencapai nishab dan telah melewati satu periode (haul).
2. Pada orang yang tidak mampu melunasi, atau mampu tetapi tidak amanah (menunda-nunda pembayarannya), tidak terkena zakat. Namun, jika suatu ketika terlunasi juga, wajib dikeluarkan zakatnya untuk tahun itu saja (saat terlunasi).
56) Zakat Fitrah untuk Takmir Masjid
T: Bolehkah zakat fitrah dibagikan kepada selain fakir miskin? Misalnya, dibagikan kepada delapan ashnaf. Mengingat takmir masjid di tempat kami mendapatkan jatah zakat fitrah. (+6285266XXXXXX)

J: Terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini, tetapi yang benar zakat fitrah hanya khusus untuk fakir miskin. Takmir masjid tidak berhak mendapatkan, walaupun menurut pendapat yang mengatakan zakat fitrah untuk delapan golongan.
57) Menyusui Sekaligus Haid di Bulan Ramadhan
T: Apabila wanita menyusui di bulan Ramadhan dan datang haidnya di bulan tersebut, apakah ia mengqadha atau berfidyah? (+6285341XXXXXX)

J: Kewajiban wanita yang menyusui dan bertepatan datang haidnya adalah mengqadha puasa, menurut pendapat yang rajih.
58) Wanita Dinikahkan oleh Saudara Sepupu Ibu


T: Bagaimana hukum seorang wanita yang menikah tidak didampingi oleh walinya, hanya didampingi oleh saudara sepupu ibunya (wanita), padahal ia masih punya ayah? Waktu itu ia di perantauan, jauh dari orang tua. Selain itu, ia juga jahil, tidak tahu hukumnya. Kalau mempunyai anak, status anaknya bagaimana? (+6282140xxxxxx)
J: Jika dia menyangka menikah tanpa wali boleh -sebagaimana pendapat sebagian ulama-, pernikahan tersebut berstatus nikah syubhat yang harus diulangi dengan pernikahan yang sah, sedangkan anaknya sah sebagai anak keduanya. Jika ia menikah semaunya saja dan atas dasar hawa nafsu tanpa dasar ilmu yang disangkanya benar, hal itu batil dan anak tersebut adalah anak zina. Keduanya harus berpisah sampai menikah kembali dengan cara yang sah.

59) Mendapat Pekerjaan karena Menyuap
T: Haramkah gaji orang yang mendapatkan pekerjaan dengan cara suap? (+6285262xxxxxx)

J: Suap yang haram adalah pemberian harta yang menjadikan benar sesuatu yang batil atau menjadikan batil suatu yang haq. Jika dengan itu sesuatu yang bukan haknya menjadi haknya (kezaliman), hasil yang didapatkan dari pekerjaan tersebut haram. Wallahu a’lam.
60) Istri Tahu, Suami Tidak Mencintainya
T: Ada suami yang perhatiannya lebih besar untuk temannya daripada untuk istrinya sendiri. Si istri tahu bahwa si suami tidak mencintai istrinya karena buruk rupanya. Bagaimana sikap si istri? (+6287894xxxxxx)

J: Istri sebaiknya bersabar dan memperbaiki akhlak terhadap suami untuk mengimbangi kekurangan fisiknya.
61) Zakat Fitrah dengan Jagung
T: Bolehkah seseorang membayar zakat dengan jagung, padahal makanannya setiap hari adalah nasi? (+6282145xxxxxx)

J: Zakat fitrah wajib dibayarkan dengan makanan pokok daerah setempat. Jadi, jika makanan pokoknya beras, wajib dibayarkan dengan beras. Jika makanan pokoknya jagung, wakib dibayarkan dengan jagung.
62) Masa Iddah Istri yang Belum Digauli
T: Apakah seorang istri yang ditalak oleh suami dalam keadaan qabla dukhul (belum digauli tidak ada masa iddah?

J: Tidak ada masa iddah bagi wanita yang dicerai qabla dukhul berdasarkan surat al-Ahzab ayat 49. Yang dimaksud ‘qabla dukhul’ -menurut pendapat yang rajih- adalah sebelum digauli (senggama) meskipun sudah berdua-duaan di kamar pengantin dan terjadi apa yang terjadi selain senggama.


63) Buang Angin Terus-Menerus
T: Saya seorang wanita yang memiliki masalah dengan shalat. Terkadang saya harus berwudhu berkali-kali karena buang angin yang tidak bisa ditahan, apakah itu penyakit atau bukan? Saya sedih karena hal itu sering terjadi sehingga shalat tidak bisa tenang karena sering buang angin dan terkadang shalat belum selesai karena harus berkali-kali wudhu, sedangkan anak sedang menangis. Apa yang harus saya lakukan supaya shalat saya bisa khusyuk? Mohon jawaban dari ustadz. (Ummu Fulan)
J: Anda tidak perlu bersedih. Bersabarlah atas takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal itu adalah ujian bagi Anda yang harus dihadapi dengan kesabaran. Ada kemungkinan hal itu karena masuk angin. Cobalah atasi dengan menggunakan jaket dan kaos kaki serta ikhtiar-ikhtiar lainnya. Carilah waktu redanya buang angin itu untuk melaksanakan shalat di waktu itu. Selain itu, upayakanlah menenangkan anak Anda dengan memberinya makanan atau mainan, lalu Anda melaksanakan shalat agar dapat lebih khusyuk. Jika anak Anda menangis saat shalat, tidak mengapa mempercepat shalatnya. Sebab, pernah Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam mengimami di masjid dan bermaksud memanjangkan shalat, tetapi mendengar suara tangis bayi di belakangnya, maka Nabi shallahu ‘alaihi wasallam mempercepat shalatnya. Wallahu a’lam.
64) Tidur Sebelum Zhuhur, Bangun Waktu Ashar
T: Ustadz, saya mau tanya. Kalau kita ketiduran melewati waktu zhuhur kemudian baru bangun waktu ashar, terus shalat yang kita lakukan bagaimana tata caranya? Apakah boleh diringkas jadi dua rakaat dua rakaat? Terima kasih. (timXXXX@yahoo.co.id)
J: Ketika Anda terbangun, maka langsung mengqadha shalat zhuhur tersebut empat rakaat, setelah itu baru shalat Ashar empat rakaat. Tidak boleh diqashar menjadi dua rakaat dua rakaat karena qashar khusus untuk musafir.
65) Urutan Shalat Ketika Jamak Ta’khir
T: Saya mau bertanya tentang shalat yang dijamak ta’khir, seperti shalat maghrib dan isya. Urutan shalat yang dikerjakan pertama shalat apa dahulu? Kemudian masalah mandi janabah, bagaimana tata caranya menurut Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam? Terima kasih. (Nusa)
J: 1. Sesuai urutan shalat: shalat zhuhur kemudian shalat ashar; shalat maghrib kemudian shalat isya.
2. Tata cara mandi janabah menurut tuntunan Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam:
- Berniat untuk mandi suci dalam kalbu.
- Kemudian membaca basmalah.
- Kemudian berwudhu dengan wudhu yang sempurna.
- Kemudian mengguyurkan air di atas kepala dengan cidukan tangan (dan meratakannya di seluruh kulit kepala)
- Setelah itu mengguyur kepala tiga kali; dimulai dengan mengguyur belahan kanan kepala, kemudian belahan kiri, kemudian mengguyur pertengahan kepala.
- Terakhir, mengguyur sekujur tubuh yang tersisa; dimulai dengan belahan kanan tubuh, kemudian yang kiri. Wallahu a’lam.
66) Menikahi Wanita yang Dizinai
T: Bolehkah seorang lelaki yang sudah bertobat menikahi wanita yang pernah dizinainya?
J: Boleh, dengan dua syarat:
1 . Wanita tersebut juga telah bertobat.
2. Wanita tersebut telah menjalani istibra’ (pembebasan) rahim dari kemungkinan adanya janin hasil hubungan zina itu dengan haid satu kali (jika tidak hamil) atau melahirkan bayinya (jika hamil).
67) Puasa Dawud
T: Apa ada sunnahnya puasa Dawud dan apa pernah ada sahabat yang menjalankan puasa itu?
J: Puasa Dawud adalah puasa sunnah yang afdhal (paling utama), tidak ada puasa sunnah yang lebih utama darinya. Hal ini sebagaimana bimbingan Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat yang mulia, Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu (dalam hadits yang muttafaq ‘alaih).
68) Puasa Ayyamul Bidh
T: Bagaimana cara puasa sunnah ayyamul bidh (tanggal 13, 14, dan 15) tiap bulan, sedangkan kita tidak tahu kapan tanggal 1 setiap bulan hijriah. Apakah boleh bersandar kepada kalender hijriah karena kita susah ru’yatul hilal?
J: Anda dapat melihat langsung bulan yang bersinar terang di atas langit pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan qamariah. Tidak mengapa menggunakan kalender yang ada sebagai acuan untuk membantu Anda mengamati bulan yang ada di atas Anda, karena pada malam-malam itu bulan terlihat sangat terang di atas langit. Anda dapat mengetahui secara langsung dengan melihat bulan tersebut, insya Allah. Wallahu a’lam.
69) Wali Nikah Seorang Dukun
T: Bismillah. Sahkah sebuah perkawinan yang akhwat tersebut walinya seorang dukun?
J: Jika walinya itu telah dinasihati dan ditegakkan hujjah atasnya tentang kafirnya perdukunan yang bekerja dengan ilmu sihir (kerja sama dengan setan), mengklaim ilmu gaib, dan semacamnya, namun dia tetap menekuninya karena hawa nafsu, dia kafir. Jika demikian, tidak sah perwaliannya. Wallahu a’lam.
70) Mertua Tetap Mahram Meski Sudah Bercerai
T: 1. Setelah wanita bercerai dari suaminya, apakah mertua laki-laki tetap menjadi mahram bagi wanita tersebut?
2. Jika suami istri cerai dan hak asuh jatuh kepada wanita, sampai usia berapa si anak berhak dinafkahi oleh ayahnya?
3. Apakah merencanakan untuk mencerai sudah termasuk talak?
J: 1. Ya, tetap mahram.
2. Seorang ayah yang punya kemampuan menafkahi berkewajiban menafkahi anaknya sampai si anak mampu menafkahi dirinya sendiri dengan penghasilannya.
3. Rencana mencerai tidak termasuk mencerai.
71) Suami Mengancam Talak
T: Seorang suami mengancam istrinya dengan kata-kata, “Kalau berani pulang ke rumah orang tuamu, kau bukan istriku lagi.” Apakah termasuk talak? Suami hanya ingin mengancam agar istri takut, karena istri tidak betah di tempat mertua. Mohon penjelasannya.
J: Hukumnya adalah sumpah yang dapat ditebus dengan kafarat sumpah jika dilanggar. Jadi, jika ternyata suatu saat istrinya pulang ke rumah orang tuanya, si suami terkena kafarat sumpah yang dilanggar itu.
72) Puasa Sunnah Hari Sabtu
T: Bagaimana hukum melakukan puasa sunnah bertepatan dengan hari Sabtu? Sebab, saya membaca hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud, terdapat larangan puasa pada hari Sabtu kecuali apa-apa yang diwajibkan. Kalau jadwal puasa Dawud kami bertepatan dengan hari Sabtu, apa yang harus kami lakukan? Apakah kami melompatinya ke hari Ahad atau bagaimana? (Rahmat – Situbondo)
J: Yang rajih (kuat), boleh berpuasa sunnah pada hari Sabtu. Hadits larangan puasa sunnah pada hari Sabtu adalah hadits yang keliru dan tidak bisa dijadikan hujjah. Apalagi terkait dengan puasa Dawud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam membimbing Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma agar berpuasa Dawud; berpuasa sehari dan berbuka sehari (Muttafaq ‘alaih), tanpa mengecualikan hari Sabtu. Artinya, meskipun puasa Dawud itu bertepatan jatuhnya dengan hari Sabtu, tetap berpuasa. Masalah ini telah kami kupas tuntas dengan taufik Allah Subhanahu wa Ta’ala pada buku kami, Fikih Puasa Lengkap.
73) Halalkah Kadal?
T: Apakah kadal boleh dimakan?
J: Terdapat perbedaan pendapat. Yang kami pandang lebih hati-hati adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan haram.
74) Qadha Shalat Lail
T: 1. Bolehkah qadha shalat lail? Seseorang shalat lail beberapa rakaat. Belum sebelas rakaat, ternyata masuk waktu subuh. Dia ingin menyempurnakan menjadi sebelas rakaat, bagaimana caranya? Kapan waktu qadhanya? Apakah pakai witir?
2. Kapan mulai waktu puasa Syawal, apakah harus berurutan?
J: 1. Yang disyariatkan diqadha apabila luput karena uzur adalah shalat witir. Seperti halnya jika ketiduran dan terlambat bangun, lalu shalat lail beberapa rakaat, tetapi ternyata waktu subuh telah tiba, yang artinya waktu shalat witir telah habis. Jika demikian, shalat witirnya diqadha di waktu dhuha ditambah satu rakaat untuk menggenapkannya, sesuai jumlah rakaat witir yang menjadi kebiasaan seseorang. Jika biasanya dia shalat witir tiga rakaat, diqadha dengan empat rakaat; dengan cara dua rakaat dua rakaat. Jika biasanya dia shalat witir lima rakaat, diqadha dengan enam rakaat; dengan cara dua rakaat dua rakaat. Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengqadha shalat witirnya yang luput karena sakit atau tertidur di waktu dhuha dua belas rakaat (HR. Muslim).
2. Mulai tanggal 2 Syawal dan tidak harus berurutan.
* * *
 
Ref: http://abul-harits.blogspot.com/p/dijawab-oleh-al-ustadz-muhammad-as.html
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Berbagi Ilmu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger