Headlines News :
Home » » Rambu-Rambu Memilih Pasangan

Rambu-Rambu Memilih Pasangan

Written By Unknown on Jumat, 01 November 2013 | 09:45




MuslimahZone.com -  Memilih pasangan bukanlah persoalan yang dibebaskan tanpa aturan. Dalam Islam, ada rambu-rambu yang perlu diperhatikan.
1. Tidak berdasarkan kecantikan atau ketampanan semata
إِيَاكُمْ وَخَضْرَاءَ الدِّمَنِ ، قِيْلَ : وَمَا خَضْرَاءُ الدِّمَنِ يَا رَسُوْل َاللهِ؟ قَالَ : اَلْمَرْأَةُ اْلحَسْنَاءُ فِي اْلمَنْبَتِ السُّوْءِ
Artinya, “Jauhilah oleh kalian, wanita cantik yang beracun!” Ditanyakan kepada beliau, “Siapa yang dimaksud dengan si cantik beracun?” Nabi saw menjawab, “Wanita yang cantik tapi tumbuh dari tempat yang buruk.” (HR ad-Daruquthni).
2. Bukan karena kekayaan
لاَ تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ ، فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ ، وَلاَ تَزَوَّجًوهُنَّ لأَمْوَالِهِنَّ ، َعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ ، وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ ، وَلأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ ، أَفْضَلُ
Artinya, “Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya. Barangkali kecantikannya itu akan membinasakanmu. Janganlah kalian menikahi wanita karena hartanya. Bisa jadi hartanya itu akan membuatnya durhaka. Namun nikahilah wanita karena agamanya. Perempuan yang tidak berhidung lagi tuli, tapi beragama, lebih baik.” (HR Abd Ibnu Humaid).
 3. Bukan karena keturunan semata
مَنْ تَزَوَّجَهَا لَمَالَهَا لمَْ يَزِدْهُ اللهُ إِلاَّ فَقْرًا وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لِحَسَبِهَا لَمْيَزِدْهُ اللهُ إِلاَّ دَنَاءَةً وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لَمْ يَتَزَوَّجْهَا إِلاَّ لْيَغِضَ بَصَرَهُ وَيُحْصِنَ فَرْجَهُ أَوْ يَصِلَ رَحِمَهُ إِلاَّ باَرَك َاللهُ لَهُ فِيْهَا وَبَارَكَ لَهَا فِيْهِ
Artinya, “Barangsiapa menikahi wanita karena hartanya, maka Allah akan menjadikannya fakir. Barangsiapa menikahi wanita semata karena keturunannya, maka Allah akan menghinakannya. Barangsiapa menikahi wanita untuk menundukkan pandangannya, membentengi nafsunya, atau untuk menyambung persaudaraan, maka Allah akan memberikan berkah kepadanya dan memberikan berkah kepada wanita itu karenanya.” (HR Ibnu Hibban).
4., Menikahi wanita yang akan memberikan keturunan
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ اْلوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلاُمَم يَوْمَ اْلِقيَامَةِ

Artinya, “Menikahlah kalian dengan wanita pencinta lagi subur (memberikan anak banyak). Sesungguhnya aku bangga dengan jumlah kalian yang banyak itu di hadapan para nabi pada hari Kiamat nanti” (HR Abu Daud).
5. Diutamakan menikahi gadis kecuali ada alasan tertentu
Ketika Jabir bin Abdillah menikah dengan seorang janda, Rasulullah saw bersabda kepadanya:
هَلاَّ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ
 Artinya, “Tidakkan sebaiknya engkau menikah dengan seorang gadis saja supaya engkau bisa bergurau dengannya dan dia pun bisa bercanda denganmu.”
Kemudian Jabir menjelaskan alasannya menikahi janda. Sebab, ayahnya sudah wafat dan adik-adik perempuannya banyak dan masih kecil. Ia berharap, janda akan lebih bisa mengatur rumah tangganya.
Namun bukan berarti Islam melarang seseorang untuk menikahi wanita yang punya harta, berketuruna baik atau cantik. Semua itu bisa dijadikan alasan tapi bukan yang utama. Yang mesti diutamakan adalah kebaikan agama dan akhlaknya.
Nabi saw bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأةُ لاَرْبَعٍ: لَمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَاِلهَا، وَلِدْينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya, “Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah karena agama, agar kamu tidak celaka.” (HR Bukhari Muslim).
Bahkan, Nabi saw menyarankan supaya melihat lebih dulu wanita yang akan dinikahinya untuk menambah rasa cintanya.
إِذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا، فَاِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا
Artinya, “Pergilah dan lihatlah. Hal itu bisa melanggengkan kalian berdua.”
 Hal lain yang layak diperhatikan adalah masalah perbedaan usia, kedudukan social, pendidikan dan ekonomi. Jika perbedaan itu relatif kecil, diharapkan bisa melanggengkan rumah tangga dan menjauhi perselisihan. Itulah hikmahnya mengapa Nabi saw cenderung menikahkan putrinya Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib. Sebab, usia keduanya tidak terlampau jauh. Padahal, sebelumnya, Abu Bakar dan Umar sempat melamarnya untuk dinikahi. (Fiqhus Sunnah II/23)
Oleh, Hepi Andi Bastoni, MA (Ketua Yayasan Tahfizh Qur’an Az-Zumar Bogor)
*Dengan sedikit perubahan
(esqiel/mujtamaonline.com/muslimahzone.com).

Sumb: http://muslimahzone.com/rambu-rambu-memilih-pasangan/
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Berbagi Ilmu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger