Assalamu 'Alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Ustadz, apakah semua bisnis MLM itu haram?
085341131191
_________________________________________________
Oleh: Badrul Tamam
Wa'alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh.
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Persoalan MLM termasuk mu'amalah.
Sedangkan hukum asal dari mu'amalah adalah mubah sehingga ada dalil yang
menunjukkan keharamannya. Namun secara umum, -khususnya yang
konvensional yang banyak ditemui di masyarakat- hukumnya haram dengan
enam alasan –walaupun masih ada beberapa alasan lainnya-:
Pertama: Di
dalam transaksi dengan metode MLM, seorang anggota mempunyai dua
kedudukan: Kedudukan pertama, sebagai pembeli produk, karena dia
membeli produk secara langsung dari perusahaan atau distributor. Pada
setiap pembelian, biasanya dia akan mendapatkan bonus berupa potongan
harga. Kedudukan kedua, sebagai makelar, karena selain membeli produk
tersebut, dia harus berusaha merekrut anggota baru. Setiap perekrutan
dia mendapatkan bonus juga. Sedangkan system jual beli semacam ini
termasuk diharamkan karena melakukan dua akad dalam satu jual beli.
Kedua: Di
dalam MLM terdapat makelar berantai. Sebenarnya makelar (samsarah)
dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama
mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemukannya
dengan pembelinya. Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan
produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM
memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya,
sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena
akadnya mengandung gharar dan spekulatif.
Ketiga: Di
dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli
salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya bukan karena
ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya
sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih
besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan
tersebut belum tentu ia dapatkan.
Perjudian juga seperti itu, yaitu
seseorang menaruh sejumlah uang di meja perjudian, dengan harapan untuk
meraup keuntungan yang lebih banyak, padahal keuntungan tersebut belum
tentu bisa ia dapatkan.
Keempat: Di
dalam MLM banyak terdapat unsur gharar (spekulatif) atau sesuatu yang
tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah
membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak. Tetapi dia
sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut
atau malah merugi.
Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang setiap transaksi yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwasanya ia berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
"Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi
Wasallam melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli
dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar
(spekulatif).“ (HR. Muslim, no: 2783)
Kelima: Di dalam MLM terdapat hal-hal
yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli, seperti kaidah : Al
Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan
tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada
pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu mereka yang berada di
level-level paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras
untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah
orang-orang yang berada pada level atas.
Merekalah yang terus menerus mendapatkan
keuntungan-keuntungan tanpa bekerja, dan mereka bersenang-senang di
atas penderitaan orang lain. Apalagi jika mereka kesulitan untuk
melakukan perekrutan, dikarenakan jumlah anggota sudah sangat banyak.
Keenam: Sebagian ulama mengatakan bahwa
transaksi dengan sistem MLM mengandung riba fadhl, karena anggotanya
membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang
lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan
jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (ada selisih
nilai). Begitu juga termasuk dalam kategori riba nasi’ah, karena
anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash. Sementara
produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya
sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan
anggota, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi
ini.
Keharaman jual beli dengan sistem MLM
ini, sebenarnya sudah difatwakan oleh sejumlah ulama di Timur Tengah,
diantaranya adalah Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan yang dikeluarkan
pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni
2003 M pada majelis no. 3/24. Kemudian dikuatkan dengan Fatwa Lajnah
Daimah Arab Saudi pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935).
Adapun MLM yang berlebel syariah, maka
perlu dikaji sendiri dan khusus; Adakah kaidah dasar syariah yang
dilanggarnya sehingga menyebabkan haramnya system yang digunakan? Karena
boleh atau tidaknya penjualan dengan MLM ditentukan oleh system yang
dipraktekkan. Sebatas lebel syariah tidak menentukan kehalalan. Wallahu
Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com].
Sumb: http://www.voa-islam.com/islamia/konsultasi-agama/2013/03/18/23625/apakah-semua-bisnis-mlm-haram/
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !