Tahukah anda apa
perbedaan antara keempat perkara di atas? Mengetahui hal ini adalah hal
yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi, karena
masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum bisa membedakan antara
keduanya.
Karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani.
Karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani.
Sudah dimaklumi bahwa
yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup dicuci lalu
berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya. Karenanya
berikut definisi dari keempat cairan di atas, yang dari definisi
tersebut bisa dipetik sisi perbedaan di antara mereka:
1. Kencing
Sudah masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, As-Sunnah dan ijma’.
2. Wadi
Cairan tebal berwarna
putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang
melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan
kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga
merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.
3. Madzi
Cairan tipis dan
lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan
dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan
mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar
dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang
keluarnya tidak terasa. Madzi juga najis berdasarkan kesepakatan para
ulama berdasarkan hadits Ali yang akan datang dimana beliau
memerintahkan untuk mencucinya.
4. Mani
Cairan tebal yang baunya
seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa
keluarnya, keluar ketika bersetubuh atau ihtilam (mimpi basah) atau onani -wal ‘iyadzu billah- dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.
Berhubung kencing dan
wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka
berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:
a. Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.
b. Madzi adalah hadats
kecil yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats
akbar yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.
c. Cairan madzi lebih tipis (bening -ed) dibandingkan mani.
d. Mani berbau, sementara madzi tidak berbau.
e. Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi.
Allah ta’ala berfirman tentang manusia,
Allah ta’ala berfirman tentang manusia,
خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ
“(Manusia) diciptakan dari air yang terpencar.” [QS. Ath-Thariq: 6]
f. Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.
g. Waktu keluar antara keduanya pun berbeda sebagaimana di atas.
h. Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.
Karenanya jika seseorang
bangun di pagi hari dalam keadaan mendapatkan ada cairan di celananya,
maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan
keterangan di atas. Jika dia mani maka silakan dia mandi, tapi jika
hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu.
Berdasarkan hadits Ali -radhiyallahu 'anhu- bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda tentang orang yang mengeluarkan madzi:
اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ
“Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” [HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303]
Tambahan:
1. Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam
(mimpi bersetubuh) ketika ada cairan yang keluar. Adapun jika dia mimpi
tapi tidak ada cairan yang keluar, maka dia tidak wajib mandi.
Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri secara marfu’:
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءُ
“Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim no. 343)
Maksudnya: Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).
2. Mayoritas ulama
mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya
mani -dalam keadaan terjaga. Artinya jika mani keluar tanpa disertai
dengan syahwat -misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin
atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub
darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang
keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani,
baik disertai syahwat maupun tidak. Wallahu a’lam.
Demikian sekilas hukum dalam masalah ini, insya Allah pembahasan selengkapnya akan kami bawakan pada tempatnya.
Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=1583