Pertanyaan:
Di negara saya ada
beberapa lowongan kerja yang pada umumnya susah dimasuki kecuali dengan
menyuap atau perantara orang dalam. Saya mengetahui firman Allah:
ﻭﻣﻦ ﻳﺘﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻪ ﻣﺨﺮﺟﺎ ﻭﻳﺮﺯﻗﻪ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﻻ ﻳﺤﺘﺴﺐ
“Barangsiapa bertakwa
kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan
memberinya rezki dari arah yang tidak dia sangka.” [Ath Thalaq: 2-3]
Dan saya mengetahui perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ﻣﻦ ﺗﺮﻙ ﺷﻴﺌﺎ ﻟﻠﻪ ﻋﻮﺿﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮﺍ ﻣﻨﻪ
“Barangsiapa
meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan memberinya ganti
dengan yang lebih baik dari apa yang dia tinggalkan.”
Tetapi pertanyaan saya:
Jika seseorang berhasil mendapatkan sebuah pekerjaan dengan cara menyuap
terlebih dahulu, apakah gaji dari pekerjaannya itu haram sepanjang
hidupnya, ataukah dia berdosa karena perbuatan menyuap itu saja?
Jawaban:
Alhamdulillah, wash sholatu was salamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi washahbihi, amma ba’d.
Pertama, kami ingin mengingatkan bahwa suap yang haram adalah yang diberikan oleh seseorang untuk membatalkan suatu hak atau untuk menetapkan suatu kebatilan.
Adapun suap yang dengannya seseorang bisa memperoleh kebenaran atau
haknya, atau untuk menolak kedhaliman dan madharat, sesungguhnya suap
yang seperti ini diperbolehkan menurut jumhur ulama. Adapun dosanya
ditanggung oleh orang yang disuap, bukan oleh orang yang menyuap.
Sungguh telah datang dalam sebuah atsar bahwa Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu
dahulu pernah berada di Habasyah. Lalu beliau menyuap dengan dua dinar
sampai beliau dibiarkan bebas. Beliau berkata: “Sesungguhnya dosanya
ditanggung oleh orang yang mengambil, bukan oleh orang yang memberi.”
Kemudian apakah orang
yang pekerjaannya didapat dengan suap yang haram, gajinya juga haram?
Ataukah suap itu perkara tersendiri yang dosanya tidak berpengaruh
terhadap gajinya?
Jawabannya adalah jika
orang itu memang berkompeten atau mahir di dalam melaksanakan pekerjaan
yang dibebankan kepadanya (yang dia dapat dengan menyuap), maka gaji
yang dia dapatkan halal, karena itu adalah balasan dari pekerjaan yang dia tangani.
Sebaliknya, jika dia
ternyata tidak mahir di dalam pekerjaannya atau tidak melaksanakan
pekerjaannya dengan baik, maka tidak boleh baginya mengambil gaji karena
dia tidak menunaikan tugasnya dengan baik. Jadi, tidak ada kaitannya
antara gaji dengan suap. Wallohu a’lam.
[http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=136730]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !