Pertanyaan: Ada
satu adat di negeri kami yang saya tidak tahu apakah hanya suatu
kebiasaan ataukah memang disyariatkan? Aku ingin tahu pandangan syariat
tentang ini, yaitu kebiasaan sebagian keluarga apabila datang orang yang
melamar putri mereka yang termuda maka mereka tidak mau menikahi
menikahkannya jika masih ada putri yang lebih tua (kakaknya) yang belum
menikah?
Jawab:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab,
"Ini adalah adat yang
jelek, tidak sepatutnya dilakukan. Wajib bagi para wali wanita untuk
menikahkannya jika telah ada yang melamarnya seorang yang sekufu lagi
baik agama dan akhlaqnya, jika si wanita menyukainya, walaupun dia putri
termuda tidak boleh ditunda pernikahannya sampai kakaknya menikah.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam,
“Apabila seorang melamar
kepada kalian yang kalian ridhai agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah
dia, jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah dan
kerusakan di bumi.” [HR. Al-Imam At-Tirmidzi no. 1084]
Juga karena penundaan itu adalah kezaliman kepadanya dan bisa menjadi sebab keduanya tidak menikah. Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam mengingatkan:
“Takutlah berbuat zalim,
karena kezaliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat.” [HR.
Al-Imam Al-Bukhari no. 2447 dan Al-Imam Muslim no. 2578]
Maka wasiatku kepada para wali (orang tua) untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
dan segera menikahkan wanita-wanita yang berada di bawah perwalian
mereka dengan laki-laki yang sekufu (dalam agama dan akhlaq). Dan
hendaklah berhati-hati dari kezaliman terhadap para wanita dan menunda
pernikahan mereka tanpa alasan yang benar. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufiq kepada semuanya.
[Majmu' Fatawa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (20/420)]
Sumber: Majalah Konsultasi Kita edisi perdana hal. 39.
Ref : http://abul-harits.blogspot.com/2013/04/mendahulukan-kakak-perempuan-menikah.html