Headlines News :
Home » » Mendahulukan Kakak Perempuan Menikah

Mendahulukan Kakak Perempuan Menikah

Written By Unknown on Rabu, 10 April 2013 | 22:25


Pertanyaan: Ada satu adat di negeri kami yang saya tidak tahu apakah hanya suatu kebiasaan ataukah memang disyariatkan? Aku ingin tahu pandangan syariat tentang ini, yaitu kebiasaan sebagian keluarga apabila datang orang yang melamar putri mereka yang termuda maka mereka tidak mau menikahi menikahkannya jika masih ada putri yang lebih tua (kakaknya) yang belum menikah?
Jawab:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab,

"Ini adalah adat yang jelek, tidak sepatutnya dilakukan. Wajib bagi para wali wanita untuk menikahkannya jika telah ada yang melamarnya seorang yang sekufu lagi baik agama dan akhlaqnya, jika si wanita menyukainya, walaupun dia putri termuda tidak boleh ditunda pernikahannya sampai kakaknya menikah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam,
“Apabila seorang melamar kepada kalian yang kalian ridhai agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah dia, jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di bumi.” [HR. Al-Imam At-Tirmidzi no. 1084]
Juga karena penundaan itu adalah kezaliman kepadanya dan bisa menjadi sebab keduanya tidak menikah. Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam mengingatkan:
“Takutlah berbuat zalim, karena kezaliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat.” [HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 2447 dan Al-Imam Muslim no. 2578]
Maka wasiatku kepada para wali (orang tua) untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan segera menikahkan wanita-wanita yang berada di bawah perwalian mereka dengan laki-laki yang sekufu (dalam agama dan akhlaq). Dan hendaklah berhati-hati dari kezaliman terhadap para wanita dan menunda pernikahan mereka tanpa alasan yang benar. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufiq kepada semuanya.
[Majmu' Fatawa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (20/420)]
Sumber: Majalah Konsultasi Kita edisi perdana hal. 39.
Ref : http://abul-harits.blogspot.com/2013/04/mendahulukan-kakak-perempuan-menikah.html
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Berbagi Ilmu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger