Headlines News :
Home » » Jika Ayah Masih Ada, Bolehkah Mengganti Wali Nikah?

Jika Ayah Masih Ada, Bolehkah Mengganti Wali Nikah?

Written By Unknown on Kamis, 21 Maret 2013 | 15:24

Jika Ayah Masih Ada, Bolehkah Mengganti Wali Nikah?

Tanya :
Bagaimana hukum pernikahan seorang janda yang dinikahkan oleh hakim, padahal ayah dari janda tersebut masih hidup dan dekat (tidak darurat)? Pernikahan itu sendiri terjadi tanpa sepengetahuan orangtuanya. Bagaimana jika pernikahan tersebut sudah terjadi?
+6285269xxxxxx
Jawab :
Jika tidak ada alasan yang dibenarkan syariat untuk beralih ke wali hakim (penghulu KUA), pernikahan itu tidak sah dan harus diulangi.
oleh : Ustadz Muhammad Sarbini
Faidah diambil dari Majalah Asy-Syariah edisi 78 hal. 44
[dipublikasikan oleh Abul-Harits - di Ma'had Ibnu Taimiyyah, Muharram 1433 H]
Ref : http://abul-harits.blogspot.com/2011/12/sahkah-wanita-yang-dinikahkan-oleh-kua.html
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Berbagi Ilmu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger